• Berita Terkini

    Sabtu, 17 November 2018

    Satpol PP Tetapkan Ketua MTA Adimulyo Tersangka

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Penyidik Satpol PP Kebumen menetapkan Ketua Majelis Tafsir Al Quran (MTA) Cabang Adimulyo Mahmudin Sadi Hartono sebagai tersangka. Hal ini terkait izin bangunan untuk Sekretariat MTA Adimulyo yang berada di Desa Kemujan.

    Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan satu jam lebih, di Kantor Satpol PP Kebumen,  Jumat (16/11/2018)  di Kantor Satpol PP Kebumen. Sekretariat MTA Cabang Adimulyo diduga melanggar Perda Kabupaten Kebumen Nomor 26 tahun 2012 tentang Gedung Bangunan.

    Kabid Gakda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno SIP yang sekaligus bertindak sebagai Penyidik mengemukakan, bangunan atau rumah di Desa Kemujan yang selama ini digunakan sebagai Sekretariat MTA diduga telah melanggar Perda Kabupaten Kebumen. “Keberadaan bangunan tersebut diduga melanggar Perda,” tuturnya.

    Dijelaskannya, sehari sebelum adanya penetapan tersangka. Satpol PP Kebumen telah melakukan penyitaan beberapa barang di Kantor Sekretariat  MTA Adimulyo. Setelah menyita beberapa barang dan melaksanakan pemeriksaan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Pasca penetapan tersangka, Penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kebumen. "Ancamannya pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," jelasnya.

    Dalam kesempatan itu Sugito juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melaksanakan penyegelan terhadap MTA Cabang Adimulyo. Penyegelan dilaksanakan selama proses hukum sedang berlangsung. Setelah penyegelan dilaksnakan, aktifitas di bangunan tersebut tidak diperbolehkan.  Penyegelan dilaksanakan hingga memperoleh ijin. “Bukan hanya bangunan MTA, Satpol PP Kebumen juga melaksanakan penertiban beberapan bangunan yang belum berizin. Di Tahun 2018 ini  Satpol PP telah menertibkan 105 bangunan yang tidak berizin," terangnya.

    Sementara itu Humas MTA Perwakilan Kebumen Warisin SE MM menegaskan terkait persoalan tersebut, pihaknya akan melaksanakan konsultasi kepada MTA Pusat di Solo. Adanya proses hukum tersebut, Warisin mengaku menunggu proses hukum yang akan berjalan. “Minggu depan kami akan konsultasi ke Solo terkait persoalan itu. Kami berharap permasalahan segera selesai dan kegiatan pengajian atau kajian dapat berjalan kondusif seperti biasa. Kami juga berharap masayarakat dapat menciptakan iklim yang sejuk serta saling menghormati satu sama lain," ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan Satpol PP Kebumen menyita puluhan barang yang ada di Sekretariat Majelis Tafsir Al Quran (MTA) Cabang Adimulyo, tepatnya di Desa Kemujan, Kamis (15/11). Penyitaan dilaksanakan dalam rangka melengkapi barang bukti penyelidikan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Beberapa barang yang disita antara lain bodem, sekop, sorok, cangkul, cetok, kuas dan sabit. Selain itu Satpol PP juga menyita ember, bak, catut, siku, palu, golok, betel, tangga, ayakan pasir, gergaji kayu dan gergaji besi. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top