• Berita Terkini

    Jumat, 02 November 2018

    Produksi Jamu Ilegal, Dua Rumah di Puring Digerebek

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN-Dua rumah produksi jamu tradisional ilegal digrebek oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Satpol PP Kebumen, Kamis (1/11/2018).  Di samping tidak memiliki izin produksi, pembuatan obat tradisional tersebut juga diduga kuat berbahan kimia berbahaya.

    Penggrebekan sekaligus juga penyitaan dilaksanakan pada rumah produksi milik seorang perempuan berinisial PW dan suaminya SH warga RT 2 RW 3 Desa Purwoharjo Kecamatan Puring. Keduanya telah memproduksi jamu tradisional dengan merk Dua Raja Singa yang dijual dalam bentuk kemasan botol.

    Beberapa barang yang disita petugas di rumah PW antara lain 1.416 botol jamu dalam kemasan ukuran 150 mililiter. Penyitaan dilaksanakan baik pada produk yang sudah berlabel maupun belum. Selain jamu petugas juga menyita tutup botol satu karung, etiket, segel satu plastik, pewarna enam botol, kristal warna satu  plastik, sodium benzoat satu plastik.

    Selanjutnya petugas juga menyita toren satu unit, dua unit dandang, dua pengaduk kayu , mesin pengaduk satu  set, alat seal satu buah. Selain itu juga catatan produksi dua buku dan dua  bendel nota penjualan jamu.

    Plt Kasatpol PP Kebumen Drajat Triwibowo melalui Kabid Gakda Sugito Edi Prayitno membenarkan adanya penggrebekan rumah produksi jamu itu. Disampaikannya pula, dari pengakuan PW, pembuatan jamu berawal dari rekan suaminya di Banyuwangi yang mengajak memproduksi jamu. Jamu dijual dengan harga Rp 2.500 setiap botolnya dari rumah produksi. “Cairan maupun serbuk-serbuk tanpa label bahan untuk membuat jamu akan di cek pada laboratorium BPOM," ungkapnya.

    Lebih lanjut Gito menegaskan, sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium barang-barang yang disita diamankan petugas. Selain itu rumah tersebut tidak lagi boleh memproduksi jamu kembali.  Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Pelaku hingga kini belum ditahan karena memang tidak berada di tempat. Namun Senin depan (5/11) akan dipanggil oleh petugas,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top