• Berita Terkini

    Jumat, 30 November 2018

    PGMI Kebumen Usulkan Honor Kelayakan Guru


    Muhiban SAg MPdI
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Dewan Pengurus Daerah Persatuan Guru Madrasah Indonesia (DPD PGMI) Kabupaten Kebumen memohon kepada  Bupati Kebumen agar memberikan honor kelayakan. Ini bagi para guru madrasah non  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru madrasah non sertifikasi.

    Para guru dibawah naungan PGMI terdiri dari ASN dan non ASN.  Terdapat pula guru yang ASN yang telah dan belum sertifikasi. Selain itu terdapat guru Non ASN yang telah sertifikasi. Namun banyak pula guru non ASN yang belum sertifikasi.

    Dalam hal ini guru non ASN dan non sertifikasi masih butuh kesejahteraan. Pasalnya mereka menerima honor dari yayasan  hanya kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu perbulan.

    “Kami berharap bupati dapat memberikan alokasi anggaran kesra bagi guru Non-ASN/PNS Madrasah. Data terkahir guru madrasah di Kabupaten Kebumen yang berstatus Non-ASN/PNS Non-Sertifikasi sebanyak 1.487 orang,” tutur Sekretaris PGMI Kebumen  Muhiban SAg MPdI, Kamis (29/11/2018).

    Muhiban menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Bagian Kesatu Pasal 13, 14, 15, dan 16 serta Bagian Kedua Pasal. 17 dan Bagian Ketiga Ps. 18 menyatakan, madrasah  merupakan jalur pendidikan formal dalam sub sistem pendidikan nasional. Keberadaan madrasah sah dan diakui secara yuridis dalam sisdiknas tersebut.

    Selain itu peran serta guru madrasah dalam mendukung terwujudnya cita-cita  kemerdekaan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, termasuk dalam mendukung tuntasnya program pendidikan dasar 12 tahun. Bahkan kini  di Kabupaten Kebumen sudah nyata manfaatnya.

    “Hal ini perlu mendapat apresiasi dari semua pihak untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar prestasi pendidikan di Kabupaten Kebumen terus meningkat,” tegasnya.

    Menurut Muhiban, ceberapa guru madrasah di kabupaten atau daerah lain sudah mendapat alokasi tunjangan transportasi atau sejenisnya dari anggaran pemerintah daerah. Sejalan dengan dinamika pendidikan di Kabupaten Kebumen, beberapa guru madrasah belum menerima honor yang layak karena bertatus Non-ASN dan Non-Sertifikasi.

    "Kami telah melayangkan surat dengan Nomor : PGMI/34/SR/XI/2018, tertangal 2 November 2018. Surat perihal Permohonan Alokasi Anggaran Kesra bagi Guru Non-ASN/PNS Madrasah itu, ditujukan kepada Bupati Kebumen,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top