• Berita Terkini

    Jumat, 23 November 2018

    Motif Suami Bunuh Istri di Bonorowo Terungkap

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Misteri pembunuhan Eni Hermawati (27), warga Desa/Kecamatan Bonorowo yang tewas di tangan suaminya sendiri akhirnya terkuak. Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada sang suami, Daryono (38), sebagai pelaku penganiayaan berujung maut terhadap Eni Hermawati.

    Belakangan terungkap, kasus kekerasan dalam rumah tangga ini bermotif sakit hati. Daryono merasa jengkel karena merasa sang istri tidak menghormatinya sebagai
    suami.

    “Untuk sementara motif penganiayaan seperti itu (sakit hati-red),” kata Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno,
    Kamis (22/11/2018).

    AKP Suparno menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh tim dokter RSUD Prembun. Sebelumnya
    pelaku memang sempat dirawat berhari-hari di rumah sakit itu, bahkan sempat kritis usai menenggak racun setelah dia menganiaya istrinya.

    Daryono kemudian dibawa ke Mapolres Kebumen pada Rabu siang (21/11/2018). “Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen. Kepada
    penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya isterinya hingga meninggal dunia,” jelas AKP Suparno.

    Menurut dia, tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku sebenarnya hanya ingin memberikan ‘pelajaran’ kepada istrinya Eni Hermawati (27) yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.

    Namun tindakannya diluar kendali, hingga akhirnya sang istri meninggal dunia dengan luka menganga di bagian perut akibat sabetan sabit oleh tersangka, Kamis
    (15/11) dini hari di rumah mereka di RT 1 RW 2 Dukuh Tugusari Desa/Kecamatan Bonorowo.

    Lanjut Suparno, pelaku juga mengakui jika saat kejadian dia dan istrinya memang sedang tidak akur karena sang istri dianggap susah diatur. Tapi Daryono juga mengaku
    sebenarnya mengaku teramat sayang kepada isterinya.

    Bahkan untuk keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri. Karena itu dia menyesali perbuatannya, terlebih sang istri ternyata tengah hamil tiga bulan saat meninggal.

    Meski demikian, lanjut AKP Suparno, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

    Tersangka sendiri dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. “Korban ditahan di
    Mapolres Kebumen guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Eni Hernawati (27) ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya dengan kondisi bersimbah darha dan penuh luka sabetan senjata tajam, Kamis dini
    hari (15/11).

    Disamping jenazahnya tergeletak sang suami, Daryono. Diduga, Daryono membunuh istrinya, kemudian menenggak racun.(has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top