• Berita Terkini

    Selasa, 06 November 2018

    Migran Care Minta Perda TKI Direvisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinilai sudah tak lagi. Itu menyusul disahkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada November tahun lalu.

    Perda tersebut secara substansial mengacu pada Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 yang saat ini telah digantikan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017.  Dengan demikian maka Perda Nomor 5 tahun 2014 itu, seharusnya disinkronisasi atau direvisi. Hal itu dibahas saat Focus Grup Discussion (FGD) Sinkronisasi Perda Kebumen pasca UU nomor 18 tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Migran Care Kebumen, Selasa (6/11/2018) di Hotel Mexolie.

    Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Migran Care Jakarta Nurharsono menegaskan kondisi kini para PMI masih diperlakukan sebagai obyek. Untuk itu perlindungan dan pemberdayaan PMI perlu terus diupayakan. Ini seharusnya dilaksanakan secara masih baik oleh Pemerintah Desa, Daerah, Provinsi hingga Nasional. “Salah satu tugas Kabupaten/Kota pada Pasal 41 UU Nomor 18 tahun 2017 yakni berperan memberikan perlindungan PMI baik sebelum ataupun sesudah bekerja," tuturnya.

    Menurut Murharsono adanya amanat itu sudah semestinya Pemkab Kebumen mengusulkan revisi Perda nomor 5 tahun 2014 ke DPRD. Degan itu maka tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap PMI dapat terimplementasi dengan baik. Disisi lain Kebumen sendiri menjadi salah satu kantong PMI. “Data penempatan PMI tahun 2017, Kabupaten Kebumen menduduki posisi 28 secara nasional dan peringkat tujuh di Jawa Tengah,” jelasnya.

    Terpisah Kepala Disnaker KUKM Kebumen Dwi Suliyanto SSos MSi melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja Wahyudi mengakui jika beberapa substansi Perda nomor 5 tahun 2014 memang tidak lagi relevan dengan UU nomor 18 tahun 2017.  Sejauh ini, pihaknya telah melakukan kajian terhadap UU tersebut untuk disesuaikan dengan Perda PMI nantinya. “Kami masih menunggu Peraturan turunan dari Undang-undang tersebut, tetapi sejauh ini sudah dilakukan kajian," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top