• Berita Terkini

    Senin, 05 November 2018

    Kejari Kebumen Buru Mantan Direktur BKK Sempor

    KEBUMEN (kebumeneskpres.com)-Salah satu tersangka kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat-Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Cabang Sempor yang telah ditetapkan DPO berinisial DR hingga kini masih dalam proses pencarian petugas (buron).

    Kejaksaan Negeri Kebumen telah berkoordinasi dengan Polres Kebumen untuk melakcak keberadaan tersangka tersebut. Bukan hanya itu, Kejaksaan Negeri Kebumen, juga telah menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Semarang agar diteruskan kepada Kejaksaan Agung perihal DR yang telah ditetapkan sebagai DPO dan hingga kini masih dalam pencarian. “Sembari terus mencari informasi, kami konsentrasi kepada tiga tersangka lainnya.Kamis kemarin (1/11_red) berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tutur Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH, Minggu (4/11/2018) saat dihubungi via Smartphone.

    Dijelasknnya, Penetapan DPO kepada Mantan Kepala Pimpinan BPR BKK Cabang Sempor itu, lantaran pihaknya mangkir dari panggilan penyidik. DR ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 1 Oktober lalu. Adapun tiga bekas perkara yang telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Semarang yakni tersangkan YH, JS dan BM.

    Beberapa nama itu terdiri dari unsur Seksi Kredit, Pemasaran dan Analisis Kredit. “Kami fokus kepada tersangka yang sudah ditahan, karena waktu penahanan terbatas. Setelah dilimpahkan rencananya Selasa depan 6/11_red) para tersangka akan menjalani sidang perdana,” katanya.

    Adanya koordinasi dengan Polres dan Kejakasaan Tinggi serta Kejaksaan Agung, diharapkan dapat segera menemukan keberadaan tersangka DR. Kendati hingga kini masih dalam proses pencarian, namun Kajari Erry mengaku telah mengantongi sejumlah informasi terkait keberadaan tersangka DR. “Beberapa informasi telah kami kumpulkan,” tegasnya.

    Erry juga menyampaikan meski telah ditetapkan sebagai DPO, namun DR masih mempunyai kesempatan untuk menyerahkan diri. Dengan menyerahkan diri, artinya pihaknya ada iktikad baik. Jika pihaknya tidak menyerahkan diri dan berhasil ditangkap oleh petugas, tentunya akan memberatkan hukuman. “Masih ada kesempatan, jika beriktikad baik,” paparnya.

    Sebelumnya diberitakan perkara dugaan pengajuan kredit fiktif termasuk tersebut, masuk dalam tindak pidana korupsi. Pasalnya BKK merupakan bank yang memiliki 51 persen saham dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan 49 persen APBD Kabupaten Kebumen.

    Modusnya kredit dilakukan dengan membuat peminjam fiktif. Terdapat mahasiswa dan seorang security di salah satu perguruan tinggi ternama di Kebumen yang dipinjam namanya untuk mengajukan kredit. Beberapa nasabah ada yang hanya dipinjam namanya, ada pula yang benar-benar meminjam namun digelembungkan.

    Dalam pemeriksaan juga terungkap jika nasabah hanya dipinjam namanya untuk pengajuan kredit. Beberapa yang dipinjam namanya mendapatkan fee bervariatif. Kasus praktik kredit fiktif di PD BPR BKK Cabang Sempor berpotensi membuat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 373 juta.

    Kasus itu mencuat berdasarkan pada laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Selain laporan dari masyarakat, adanya dugaan kredit fiktif juga tercium lantaran kredit di BPR BKK Cabang Sempor macet. Dalam perkara itu, Kejaksaan Negeri Kebumen menetapkan empat orang tersangka yakni berinisial DR, YH, JS dan BM. Namun DR mangkir dari panggilan dan ditetapkan menjadi DPO. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top