• Berita Terkini

    Senin, 26 November 2018

    DMI Rekomendasikan Masjid Bukan Tempat Politik Praktis

    JAKARTA – Kontestan pemilihan umum dan pemilihan presiden jangan coba-coba menjadikan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye. Sebab, semakin banyak pihak yang peduli dan akan turut mengawasi larangan tersebut. Dewan Masjid Indonesia (DMI), misalnya, telah merekomendasikan masjid tidak boleh dipergunakan sebagai tempat melancarkan aksi-aksi politik praktis.


    Rekomendasi itu dibacakan pada penutupan Rapat Kerja Nasional I DMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta kemarin (25/11). Rakernas yang dimulai 23 hingga kemarin itu dihadiri tak kurang 250 peserta diantaranya berasal dari pengurus DMI wilayah. Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga ketua DMI menekankan bahwa masjid tidak boleh dipergunakan untuk kampanye atau politik praktis.


    ”Bukan hanya urusan DMI, urusan UU juga mengatakan tidak boleh. Jadi nanti Bawaslu akan awasi juga kalau ada (pelanggaran, Red),” ujar JK usai menutup rakernas itu.


    Sesuai undang-undang memang ada tiga tempat yang tidak boleh dipergunakan untuk kampanye. Yakni tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan gedung atau fasilitas pemerintah. ”Di rumah ibadah tidak boleh di sekolah-sekolah itu tidak boleh, yang lainnya silakan,” tambah JK.


    Kegiatan di masjid akan lebih diutamakan untuk pembinaan masalah keumatan. Termasuk juga untuk fokus pada pembinaan sumber daya pengelola Masjid. Misalnya pelatihan khatib, manajemen, keuangan, perpustakaan. DMI memang hanya akan menyinergikan program agar lebih kolaboratif. Sedangkan pengurus di tiap Masjid tetap otonom.


    ”Kalau ada Masjid yang bagus sistem keuangannya, dia harus mengajar (pengurus masjid lain) bagaimana. Kalau ada masjid yang bagus perpusnya, itu yang ngajar. Kalau ada Masjid yang bagus ibadahnya, bagaimana ibadahnya, nanti mengajar ke Masjid yang lain,” imbuh JK.


    Ketua PP DMI Rudiantara menambahkan politik praktis itu memang spesifik dikaitkan dengan kampanye. Sedangkan bila bicara tentang memajukan negara dalam konteks politik tentu tidak dilarang.


    ”Kalau amar maruf nahi mungkar seperti begini itu program Kementerian Kominfo Palapa Ring kurang cepat. Cepetin dong kasihan masayarakat di sana. Harusnya begini begitu. Nah itu diperbolehkan,” ujar menteri Kominfo itu mencontohkan.


    Pemantauan masjid itu tentu nanti akan langsung diserahkan kepada pengurus Masjid masing-masing. PP DMI yang punya struktur sampai ke daerah memberikan semacam surat hasil rekomendasi untuk disampaikan kepada pengurus masjid.


    ”Ada DPW nantinya, kemudian ada DPC yang nanti bisa membantu kebawah. Karena saya sebagai pengurus pusat tidak langsung ke masjid. Kecuali Masjid keluarga sendiri dan lain sebagainya,” ungkap dia. (jun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top