• Berita Terkini

    Jumat, 02 November 2018

    Dinas Kesehatan Kebumen Terima DBHCHT Terbesar

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 8,49 miliar lebih.

    Anggaran sebanyak itu digunakan untuk enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain, Dinas Kesehatan sebesar Rp 5,276 miliar, Dinas Pertanian dan Pangan Rp 1,269 miliar, Dinas Perindag Rp 600 juta, Disnaker KUKM Rp 1,2 miliar, Dinas Perkim LH Rp 125 juta dan Bagian Perekonomian Setda Kebumen Rp 20 juta. 

    Staf Ahli Bupati Kebumen, Suwedi, menjelaskan, terjadi perubahan pengaturan DBHCT tahun ini, diantaranya digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan porsi minimal 50 persen.

    Kriteria yang digunakan untuk pembagian DBHCHT kota/kabupaten adalah berdasarkan hasil produksi tembakau kering masing-masing daerah, jumlah produksi rokok, indeks pembangunan manusia, serta penyerapan anggaran tahun sebelumnya.

    "Dana DBHCT ini dikembalikan ke masyarakat yang penggunaannya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, pembinaan lingkungan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," kata Suwedi, saat membuka sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau di Hotel Candisari Karanganyar, belum lama ini.

    Di Kabupaten Kebumen sendiri terdapat sepuluh kecamatan penghasil tembakau. Yakni Kecamatan Karanggayam, Karangsambung, Alian, Padureso, Prembun, Sadang, Sruweng, Pejagoan, Poncowarno dan Kutowinangun. Sedangkan dua kecamatan sebagai sentra industri rokok, terdapat di Kecamatan Gombong dan Kecamatan Sempor.

    Sementara itu, Silfia Ratna Indrawati dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cilacap, saat menjadi narasumber sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau, mengungkapkan setiap warga yang berani menjual rokok ilegal dapat dipidana kurungan penjara hingga lima tahun.

    Silfia memaparkan, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dalam Pasal 2 ada sejumlah sanksi atas penyalahgunaan. Sedikitnya ada empat pasal yang menegaskan tentang cukai ini, yakni Pasal 29 ayat 2a, Pasal 54, 55 dan 58.

    Pada Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    "Ada beberapa ciri umum rokok ilegal. Seperti merek tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi. Serta dijual dengan harga sangat murah," terang Silfia.

    Masyarakat diminta mewaspadai terhadap resiko dari peredaran dan perdagangan rokok ilegal. "Rokok ilegal adalah produk rokok yang melanggar Undang-Undang cukai dan dapat diancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara," tegasnya.

    Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 100 peserta. Terdiri dari pelaku usaha, pedagang rokok, petani tembakau, petugas Puskesmas, perwakilan OPD. Adapun narasumber yang dihadirkan, Wahyu Jaya Sembodo dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Silfia Ratna Indrawati dan Sasongko Dewanto dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cilacap.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top