• Berita Terkini

    Rabu, 14 November 2018

    Aniaya Tetangga hingga Tewas, Pria di Temanggung Dibekuk Polisi

    ILUSTRASI
    TEMANGGUNG – Jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung akhrinya berhasil mengamankan Sunaryo (26), warga Rt 01/ Rw 03 Dusun/Desa Gandon Kecamatan Kaloran usai mengamuk menggunakan sebilah golok hingga mengakibatkan dua tetangganya kritis dan satu lainnya seorang balita tewas dengan kondisi mengenaskan. Ia berhasil diringkus polisi sata hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil rampasan.

    Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Hariyadi menjelaskan, petugas sejauh ini telah melakukan outupsi terhadap korban tewas atas nama Rafa Nesya Ardani. Korban juga telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Selasa (13/11) dini hari. Sedangkan dua korban lain masing-masing atas nama Kholisatun Mafruroh (23) yang tak lain adalah ibu korban tewas dan Atik Ernawati (31), saat ini tengah dalam pemeriksaan intensif tim medis RSUD Temanggung.

    Ironisnya, sebelum membabat para tetangganya, pelaku juga sempat berusaha membacok ibu kandungnya sendiri, Warsi dan anak kandungnya, Danu. Namun mereka berhasil menyelamatkan diri.

    “Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk meminta keterangan tersangka dan para saksi. Ada kisah unik sebelum pelaku ditangkap. Setelah mengamuk menggunakan golok, yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil mengacung-acungkan goloknya. Petugas yang menerima laporan langsung berusaha menangkap, bahkan telah mengeluarkan tembakan peringatan. Namun tersangka tetap tidak bergeming hingga akhirnya kami terpaksa menabrak kendaraan tersangka. Jadi saat ini mobil patroli Polsek Kaloran yang digunakan untuk menabrak dalam kondisi rusak, begitu juga sepeda motor pelaku,” jelasnya.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebilah golok yang masih berlumuran darah sebagai barang bukti. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun untuk korban tewas. Sedangkan untuk korban dewasa dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun.

    “Tersangka kitakenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 22 tahun penjara,” imbuhnya.

    Saat ditanya oleh awak media, tersangka Sunaryo alias Yoyok tampak sedikit ling lung dan banyak menutup mulut sembari melayangkan pandangan tajam ke seluruh orang. Ia sendiri mengaku lupa dengan apa yang telah ia perbuat.

    “Saya tidak sadar, tidak ingat apa yang terjadi. Seingat saya hanya membacok satu orang di bagian leher,” singkatnya. (riz)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top