• Berita Terkini

    Kamis, 04 Oktober 2018

    Usai Tuntutan Yahya Fuad, KPK Sebut Sedang Tangani Perkara Lain

    SEMARANG (kebumenekspres.com) - Memasuki ujung persidangan perkara Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menemukan perkara lain dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen. Jaksa KPK, Joko Hermawan, menyebut ada lebih dari satu perkara.

    "Tunggu pengumuman," kata Joko Hermawan ditemui usai persidangan perkara Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/10/2018).

    Saat itu, KPK menuntut Mohammad Yahya Fuad yang Bupati Kebumen non aktif, 5 tahun penjara. Dalam surat tuntutan setebal 424 halaman itu, Penuntut Umum (PU) KPK menyebutkan salah satu yang meringankan Yahya Fuad, karena yang bersangkutan membantu mengungkap perkara lain. Juga ada sejumlah barang bukti yang akan dipergunakan untuk perkara lain.

    Dikejar perkara lain dimaksud, Joko Hermawan emoh menyebutkan perkara dimaksud. Sebab harus menunggu pernyataan resmi dari KPK. "Yang jelas kan ada (perkara) PT Tradha juga ada perkara lain. Jadi bisa satu (perkara) atau lebih dari satu perkara. Nanti nunggu pengumuman," imbuh Joko Hermawan yang kemudian enggan menjelaskan lebih jauh.

    Pada bagian lain, Kebumen Ekspres mendapatkan informasi soal adanya pemeriksaan KPK pada September kemarin. Sejumlah ASN, pengusaha jasa konstruksi hingga

    seorang ketua partai politik Jawa Tengah sampai pejabat Pemprov Jawa Tengah diperiksa para penyidik KPK. Bahkan, sopir sejumlah pejabat dan pengusaha jasa konstruksi yang sudah menjadi terpidana ikut dalam pemeriksaan ini. Pemeriksaan dilakukan di Semarang.

    Sumber menyebut, pemeriksaan ini terkait penyerahan uang kepada seseorang di Hotel Gumaya, Semarang pada pertengahan 2016 yang terungkap dalam persidangan- persidangan sebelumnya. Terungkap di sana, uang sebagai rintisan proyek hingga bina lingkungan itu mengalir ke pimpinan parpol, jajaran pemprov hingga pemerintah pusat.

    Sebelumnya, Mohammad Yahya Fuad, sudah meminta KPK menuntaskan perkara korupsi di Kebumen. Ditemui usai persidangan perkaranya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 3 Oktober 2016, Yahya menyebut sudah sangat jelas pihak-pihak yang menerima aliran uang panas terkait praktek korupsi di Kebumen.

    Oleh karena itu, Yahya meminta KPK memproses seluruh pihak yang terlibat. Yahya juga mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen.

    Seperti diketahui, Mohammad Yahya Fuad dituntut 5 tahun dalam perkara gratifikasi di lingkungan pemkab Kebumen pada tahun anggaran APBD 2016 dan APBD P 2016. Yahya bersama mantan timsesnya, Hojin Ansori, didakwakan menerima uang fee proyek dari para kontraktor di Kebumen.
    Uang itu dipergunakan untuk dana rintisan proyek-proyek bersumber APBD 1 (bantuan provinsi) dan APBN /Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan PT Tradha milik Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka korporasi dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara PT Tradha ini sebentar lagi akan disidangkan.n. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top