• Berita Terkini

    Jumat, 19 Oktober 2018

    Tersandung Kasus, Caleg di Brebes Diringkus Polisi

    EKO FIDIYANTO / RADAR BREBES 
    BREBES – Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Brebes Daerah Pemilihan 6 (Kecamatan Wanasari dan Kecamatan Bulakamba) diringkus aparat kepolisian. Penangkapan itu lantaran diduga menggelapkan satu unit mobil rental. Caleg dari Partai Golkar itu ditangkap bersama seorang rekannya.

    Dari informasi yang dihimpun, kasus penggelapan mobil berawal saat rekan JD, yakni JK merental mobil Toyota Avanza G-9182-RP warna putih selama tiga hari dengan tarif Rp 600 ribu. Selanjutnya JK bekerja sama dengan JD menggadaikan mobil tersebut dengan nilai Rp 30 juta. Kemudian hasil gadai tersebut dibagi dua.

    Tersangka JD mendapatkan bagian Rp 5 juta. Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dimungkinkan korban JD dan JK tidak hanya warga Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. 

    Kini, satu unit barang bukti mobil Toyota Avanza sudah diamankan. Keduanya langsung dijebloskan ke dalam jeruji dan dititipkan di rutan Polres Tegal. Caleg berinisial JD dan temannya, JK ditangkap aparat Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tarub Polres Tegal.

    JD ditangkap saat sedang kongkow di warung kopi di dekat rumahnya di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Kemudian JK diburu aparat kepolisian saat baru saja tiba dari Bogor. JK ditangkap di jalan tidak jauh dari rumahnya di Desa Banjaratma, Senin (15/10). JD ditangkap jajaran Polsek Tarub Polres Tegal lantaran korbannya merupakan warga Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

    Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto membenarkan penangkapan seorang mantan kades yang juga caleg tersebut. ”Ya besok akan kami rilis di Polres,” kata Dwi Agus Prianto, Kamis (18/10/2018).

    Sementara itu, terkait status JD sebagai caleg, Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menjelaskan, pihaknya akan menunggu proses hukum tersangka hingga mempunyai keputusan hukum tetap atau inkracht. JD terancam dicoret jika sudah inkracht sebelum proses pencoblosan pemilu. ”Jadi kita tunggu dulu kalau sudah inkracht sebelum proses pencoblosan pemilu, maka nama yang bersangkutan akan kami coret,” kata Muamar Riza Pahlevi.

    Adapun pencoretan yang dia maksud yakni, tidak ada foto dan nama yang bersangkutan di dalam surat suara. Namun, pencoretan yang bersangkutan tidak mengubah nomor urut caleg. ”Jadi begini, misal dia nomor urut 6, ya nanti nomor 6 kosong, tidak ada nama dan fotonya. Hal itu tidak mengubah nomor urut caleg,” tambahnya.

    Kemudian, lanjut dia, jika proses hukum ditetapkan setelah proses pencoblosan pileg yang menyatakan bahwa dia bersalah, hal itu sudah bukan lagi menjadi ranah KPU. ”Ya nanti tentu saja kami hanya mengurus pihak yang masuk DCT caleg. Kalau sudah pencoblosan lalu dia kalah, ya bukan urusan kami lagi. Namun, jika dia menang dan mendapatkan kursi tentunya suara akan diberikan ke caleg nomor urut berikutnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro mengaku pihaknya akan mendukung langkah KPU yang akan mencoret nama yang bersangkutan jika terlibat kasus hukum dan berkekuatan hukum tetap. ”Nanti dilihat dulu posisi hukumnya ada di mana. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap sebelum masa pencoblosan, tentunya akan ada langkah yang harus diambil KPU,” ucap Wakro. (fid/fat)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top