• Berita Terkini

    Jumat, 26 Oktober 2018

    Soal Wabup, Yazid Ngaku Siap Dipasangkan dengan Siapapun

    Yazid Mahfudz 
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz menegaskan jika pihaknya dapat bekerja sama dengan siapapun. Pernyataan ini disampaikan, terkait dengan siapa yang akan menjadi pengganti Wakil Bupati Kebumen, saat pihaknya diangkat menjadi bupati definitif.

    Sekedar mengingatkan proses hukum yang menimpa Bupati Non Aktif Kebumen Ir H Mohamad Yahya Fuad SE telah mencapai vonis pada Pengadilan Tipikor Semarang. Jika Yahya Fuad tidak mengajukan banding atau kasasi, maka putusan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap). Saat itu maka Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfud akan diangkat menjadi bupati definitif. “Saat ini masih menunggu keputusan,” jelasnya, saat dihubungi via smartphone, Rabu (24/10/2018).

    Yazid menegaskan, setelah putusan inkrah, maka Pengadilan Tipikor akan mengirim surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu Kemendagri akan melaksanakan pemberhentian kepada bupati tetap.

    Kemendagri lantas menyampaikan surat kepada DPRD Kebumen yang kemudian DPRD kan mengumumkan dan mengangkat Wakil Bupati Kebumen menjadi bupati definitif. “Setelah mengangkat menjadi bupati definitif, maka DPRD Kebumen akan melayangkan surat ke Kemendagri terkait hal tersebut,” jelasnya.

    Terkait dengan kriteria pengganti Wakil Bupati Kebumen, Yazid menegaskan jika hal itu diserahkan penuh kepada Partai Pengusung.  Partai Pengusung yang akan menentukan siapa Wakil Pengganti Bupati Kebumen.  Gus Yasid menegaskan jika pihaknya bisa bekerjasama dengan siapapun. Dilain kesempatan, Gus Yazid juga memastikan roda Pemerintahan Kebumen aman dan kodusif. 

    Sebelumnya telah diberitakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad.  Yahya, terbukti bersalah dalam perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kebumen bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD dan APBD 1 (banprov) pada Tahun Anggaran APBD 2016 dan APBD Perubahan 2016. Selain pidana penjara,  Yahya juga didenda 300 juta subsider 4 bulan.  Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun. Putusan itu disampaikan di pengadilan Tipikor, Senin (22/10) lalu. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top