• Berita Terkini

    Jumat, 26 Oktober 2018

    PT Semen Gombong Mengaku Heran dengan Penolakan Warga

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Kars Gombong, berbondong-bondong mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (25/10/2018). Kedatangan mereka untuk menolak beroperasinya PT Semen Gombong.


    Direktur PT Semen Gombong Muhammad Adi Sunaryadi menegaskan selama ini pihaknya tidak pernah melakukan penambangan. Ia pun mengaku heran masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) mengira adanya perpanjangan izin IUP . "AMDAL saja tidak diloloskan secara otomatis tidak bisa melakukan penambangan," ungkapnya saat audiensi dengan Perpag yang difasilitasi DPRD Kebumen, Kamis (25/10/2018).

    Dijelaskannya, pihaknya selama ini hanya melakukan usaha bercocok tanam di daerah Desa Nogoraji Kecamatan Buayan. Adapun Izin Usaha Pertambangan IUP yang dimilikinya ada dua yakni tambang lempung dan gamping.  "Kami tidak pernah melakukan perpanjangan IUP PT Semen Gombong,  IUP lempung telah habis sedangkan IUP gamping masih ada hingga tahun 2019," ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Penelitian, Perencanaan dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kebumen Djoenaidi Fatchurohman mengungkapkan, Pemkab selama ini dalam menentukan kebijakan selalu memperhatikan kepentingan masyarakat. AMDAL yang tidak disetujui pemerintah menjadi tanda bahwa penambangan oleh PT Semen Gombong tidak dapat dilakukan.

    Sementara itu, Ketua Perpag, Samtilar, mengatakan pihaknya tidak alergi dengan investor tetapi investor harus memperhatikan kelanjutan jangka masa depan terkait kelestarian kars gombong yang memiliki sungai bawah tanah yang menyimpan air. "Kami tidak menghendaki adanya pabrik semen Gombong karena berbahaya untuk lingkungan mengancam suplai air yang merupakan sumber kehidupan, Dalam paparanya saat mengajukan pendirian PT Semen Gombong pemerintah dinilai tidak melampirkan fakta yang ada seperti sumber air permanen yakni sungai bawah tanah yang ada di dalam kars gombong.

    "Penambangan akan menggangu suplai air khususnya di beberapa Desa Buayan, Nogoraji, Sikayu. Dalam hal ini Pemkab dalam pengusulan izin harus ambil peranan bahwa, AMDAL tidak lolos karena adanya sungai permanen mengapa adanya izin usaha kembali dari PT Semen Gombong DPRD dan pemerintah harus tegas menolak perpanjangan izin tambang," kata Samtilar.

    Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat yang tergabung dalam Perpag mendatangi gedung DPRD Kebumen untuk menolak izin perpanjangan izin tambang PT Semen Gombong. Masyarakat datang dengan membawa berbagai atribut seperti spanduk, poster dan bendera. DPRD Kebumen menerima perwakilan untuk mediasi dengan PT Semen Gombong di ruang paripurna. (Saefur/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top