• Berita Terkini

    Minggu, 28 Oktober 2018

    Polsek Klirong Bekuk Buron Perampas Sepeda Motor

    fotopolreskebumen
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Unit Reskrim Polsek Klirong berhasil menangkap RF (27) setelah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 kemarin. Warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong ini diburu polisi karena diduga kuat sebagai pelaku perampasan sepeda motor milik Chomsin (22) warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan.

    RF akhirnya tak berkutik saat tim buser Reskrim Polsek Klirong membekuknya di tempat persembunyiannya di Desa Kepil Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, Jumat (26/10/2018) dini hari.

    "Selama setahun terakhir, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Dia pernah di Wonosobo, Cilacap bahkan pernah sembunyi di Kalimantan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubag Humas AKP Suparno kepada Ekspres, kemarin.

    AKP Suparno menuturkan, pelaku dilaporkan oleh korbannya sendiri lantaran menganiaya dan merampas sepeda motor Honda Supra x 125 miliknya.

    Dia menjelaskan, aksi penganiayaan yang diikuti dengan perampasan sepeda motor itu terjadi pada 7 Juni 2017 silam di kompleks makam Gedibrah Kecamatan Klirong.
    Chomsin tidak lain adalah teman dari tersangka inisial RF. Entah kerasukan setan apa, RF selanjutnya menganiaya Chomsin dengan cara dipukul, dan ditendang, selanjutnya disekap disebuah bangunan makam.

    Melihat Chomsin tidak berdaya, sepeda motor yang sebelumnya dikendarai mereka berdua dibawa kabur oleh tersangka.

    "Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang dirampas oleh tersangka," imbuh Suparno sembari mengatakan jika tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top