• Berita Terkini

    Selasa, 30 Oktober 2018

    Polisi Buka Kemungkinan Jerat Harry Isna dengan UU ITE

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Polres Kebumen menindaklanjuti laporan warga Desa Ungaran Kecamatan Kutowinangun terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Harry Isnawan. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa 10 orang saksi.

    “Sekitar 10 saksi telah diminta keterangan untuk kasus tersebut,” kata Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kebumen Ipda Ghulam Yanuar Lutfi SIK ditemui di Mapolres Kebumen, Senin (29/10/2018).

    Saat itu, puluhan warga Desa Ungaran Kecamatan Kutowinangun melaporkan Harry Isnawan, pria yang tinggal di RT 1 RW 4 desa setempat. Dalam laporannya, warga  menuntut penegak hukum segera memproses hukum Henry atas dugaan penistaan agama.

    Ini lantaran celoteh Henry di akun facebook dengan nama yang sama pada 17 Oktober lalu membuat warga berang. Dalam postingan Herry menyampaikan keberatan dengan adanya pengeras suara yang ada di mushola. Postingan tertulis, “Lomba keras kerasan suara dengan volume TOA Musholla sebelah.... Mari kita buktikan siapa yang lebih edan.!! Takdir.  *Suwe suwe kepangan gelet aku.

    Dalam kesempatan lain tanggal 18 Oktober Harry juga menulis “Beberapa kali saia membuat orang sebel ko nggak dilaporin sih? Takdir. Selain itu Harry juga menulis “Mungkin Kami salah memilih tuhan, Cyiin. Takdir...

    Terkait persoalan ini, Ipda Ghulam juga menyampaikan pihaknya masih mempelajari kasus ini. Namun jika memenuhi unsur pelanggaran terlapor dapat terancam pasal 156 KUHP. Selain itu juga UU ITE. Untuk itu pihaknya berpesan agar masyarakat dapat menahan diri dan menjaga iklim tetap kondusif. “Serahkan persoalan kepada pihak berwajib. Kami akan mempelajari lebih dahulu,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top