• Berita Terkini

    Kamis, 04 Oktober 2018

    Mohammad Yahya Fuad Minta KPK Tuntaskan Perkara Korupsi di Kebumen

    fotosaefur/ekspres
    SEMARANG (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad, meminta maaf kepada masyarakat Kebumen terkait perkara hukum yang tengah dialaminya saat ini. Yahya juga berharap apa yang dialaminya dapat menjadi pelajaran penting bagi pejabat di Kebumen agar di masa mendatang tidak terulang di Bumi Beriman.

    Di saat yang sama, Yahya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara korupsi di Kebumen. KPK diminta memproses semua yang terlibat dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara.

    "Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen selama menjabat apabila sebagai bupati selama dua tahun ada kesalahan. Saya mohon doa restu dan dioakan agar kami diberi ketabahan. Saya juga mendoakan agar masyarakat Kebumen dapat bergerak lebih cepat dalam pembangunan agar dapat segera mencapai kesejahteraan," ujar Yahya Fuad ditemui usai sidang dengan agenda tuntutan perkaranya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/10/2018).

    Di saat yang sama, Yahya Fuad meminta para pejabat di Kebumen dapat mengambil hikmah dari kasus yang dialaminya. Dia meminta, perkara hukum yang dialaminya tak lagi ada di Kebumen.

    "Bagi para pejabat saya kira ini sangat penting. Jadi pelajaran, ya bahwa menjadi pejabat terkait perkara korupsi bukan hanya penerimaan diri sendiri. Tapi apabila karena unsur keterpaksaan memberikan kepada orang lain pun, adalah sebuah kesalahan. Saya harapkan teman-teman di Kebumen dapat menjadkan ini pelajaran dan jangan terjadi pada siapapun," katanya.

    Saat menyinggung terkait tuntutan perkaranya, Yahya Fuad menilai Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermati dalam mengamati persidangan. Selama persidangan, katanya, tak ada satupun saksi yang mengatakan dia menerima aliran uang.

    "Siapapun yang melihat persidangan, pasti melihat bahwa selama menjadi Bupati, saya tidak pernaaah menerima uang dari siapapun. Terkait uang yang disebut diterima, itu sebelum saya menjadi bupati dan tidak ada kaitannya dengan kewenangan saya. Kalaupun mereka menang (lelang) ya karena mereka menang sendiri dan tidak ada kaitannya dengan kewenangan saya sebagai Bupati," katanya dengan nada penuh penekanan.

    Yahya Fuad berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya dengan mencermati persidangan. Apalagi sudah jelas terungkap di persidangan, siapa penerima uang-uang ijon proyek tersebut.

    "Di persidangan jelas sekali di situ saksi-saksi menyampaikan siapa saja yang menerima uang. Saya harap KPK dapat menuntaskan ini semua tanpa ada kesan tebang pilih," ujar Yahya.

    Seperti diberitakan, Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad dituntut pidana 5 tahun penjara pada persidangan perkara Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad dengan agenda tuntutan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/10).

    Selain pidana badan, Yahya juga didenda Rp 600 juta atau pidana pengganti 6 bulan penjara. Selain itu, Yahya Fuad diminta hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Selain itu, PU KPK juga meminta majelis hakim menolak permohonan Mohammad Yahya Fuad sebagai justice collaborator (JC) karena menilai Yahya pelaku utama dalam pusaran kasus ini.

    PU KPK menilai Yahya Fuad terbukti bersalah melanggar salah satu pasal alternatif yang didakwakan. Dalam hal ini PU KPK meyakini Yahya telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimaa telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.(cah)




    Berita Terbaru :


    Scroll to Top