• Berita Terkini

    Selasa, 02 Oktober 2018

    Mangkir, Satu Tersangka Dugaan Kredit Fiktif BKK Sempor Resmi Buron

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menetapkan DR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO kepada Mantan Kepala Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat-Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Cabang Sempor itu, lantaran pihaknya mangkir dari panggilan penyidik, terkait kasus kredit fiktif.

    DR mendapat panggilan terakhir dari Kejari Kebumen yakni Senin (1/10/2018). Kendati demikian hingga pukul 16.00 WIB DR tidak menghadiri panggilan itu. “Hari ini tidak hadir dalam pemeriksaaan. Yang bersangkutan telah berstatus DPO," tutur Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH, Senin (1/10) saat ditemui di Kejaksaan Kebumen.

    Kajari menegaskan, setelah menjadi DPO konsekwensinya seluruh Instansi Kejaksaan akan membantu melaksanakan pengejaran terhadap DR. Bukan itu saja, pihak yang berusaha membantu atau menyembunyikan yang bersangkutan juga dapat dijerat Pasal 21 Undang-undang Tipikor yaitu menghalang-halangi proses penyelidikan tindak pidana korupsi. "Perbuatan mangkir berujung pada status DPO akan semakin memberatkan tersangka,” tegasnya.

    Seperti diberitakan Kejari Kebumen tengah menangani tindak pidana korupsi terkait dugaan kredit fiktif di BPR BKK Cabang Sempor yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018. Modus kredit dilakukan dengan membuat peminjam fiktif.

    Untuk kasus ini, Kejari telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing YH, JS, BM dan DR. Mereka merupakan pejabat teras BPR BKK Sempor terdiri dari unsur Seksi Kredit, Pemasaran, Analisis Kredit dan Direktur. Selain DR, tiga tersangka lain sudah ditahan.

    Dalam pemeriksaan juga terungkap jika nasabah hanya dipinjam namanya untuk pengajuan kredit. Beberapa yang dipinjam namanya mendapatkan fee bervariatif.
     Kasus praktik kredit fiktif di PD BPR BKK Cabang Sempor berpotensi membuat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 373 juta.

    Kasus itu mencuat berdasarkan pada laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Selain laporan dari masyarakat, adanya dugaan kredit fiktif juga tercium lantaran kredit di BPR BKK Cabang Sempor macet. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top