• Berita Terkini

    Kamis, 04 Oktober 2018

    Kurir Sabu Divonis 20 Tahun dan Denda 1 Miliar

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kurir sabu Tri Yuwono (38) alias Kotil divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Agung Prasetyo SH, Nikentari SH dan Hartati Ari S SH pada sidang di Pengadilan Negeri Kebumen.

    Selain itu Kotil juga didenda Rp 1 Miliar. Jika tak sanggup membayar denda diganti dengan 2 bulan kurungan penjara.

    "Mejelis hakim menyatakan terdakwa Tri Yuwono terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan menjatuhi hukuman selama 20 tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa. Selain itu, terdakwa dijatuhi denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar maka diganti 2 bulan kurungan penjara.," tutur Hakim Agung Prasetyo saat membacakan amar putusan, Rabu (3/10/2018)

    Vonis untuk Kotil warga Desa Balingasal Kecamatan Padureso itu, lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini JPU menuntut Kotil 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Atas vonis tersebut baik Kotil yang didampingi Penasihat Hukum Lilik Pujiharto SH dan JPU Margono SH menyatakan pikir-pikir.

    Hakim juga menegaskan, Tri Yuwono terbukti melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa pernah dihukum. Selain itu sebelumnya juga pernah menjadi kurir.

    Sementara itu Penasihat Hukum Lilik Pujiharto SH menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa atas vonis tersebut. Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya mengajukan banding, Lilik belum dapat memberikan jawaban yang pasti. Sebab masih banyak kemungkinan yang terjadi dalam waktu tujuh hari ke depan.

    Sekedar mengingatkan, kasus tersebut berawal saat Kotil ditangkap di parkiran salah satu minimarket depan  RSUD Prembun, Minggu (15/4) silam, sekitar pukul 21.10 WIB. Kotil ditangkap tak lama setelah turun dari Bus Patas Jurusan Purwokerto-Yogyakarta.

    Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua kotak kemasan teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing seberat satu kilogram dengan berat total 2 kilogram. Kotil juga merupakan residivis kasus serupa yang divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri Kebumen tahun 2013. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top