• Berita Terkini

    Jumat, 26 Oktober 2018

    Kuasa Hukum Yahya Fuad Benarkan KPK Telah Tetapkan Tersangka Baru

    KEBUMEN  (kebumenekspres.com)-  Kabar adanya dua tersangka baru dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen sepertinya bukan isapan jempol. Penasihat Hukum Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad, Geofedi SH MH membenarkan, kliennya tersebut baru saja dimintai kesaksian oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Geofedi juga membenarkan kesaksian Yahya Fuad, untuk perkara lain atas nama dua orang yakni petinggi legislatif di Kebumen berinisial CW dan pimpinan tinggi DPR RI berinisial TK. "Ya benar (pemeriksaan untuk CW dan TK)," ujar Geofedi via pesan singkat, Kamis malam (25/10/2018)

    Geofedi tidak memberi keterangan lebih banyak, terkait perkara apa keduanya menjadi tersangka. Termasuk kapan waktu pemeriksaan Yahya Fuad, Geofedi tidak menjawab. Hanya, dari informasi yang dihimpun Kebumen Ekspres, KPK meminta keterangan saksi dalam tiga hari kemarin yakni Selasa-Kami (23-25 Oktober 2018). Tak hanya Yahya Fuad yang diperiksa namun Mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan pengusaha Khayub M Lutfi.

    Sebelumnya, dengan tegas Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, belum bisa memberi keterangan terkait penetapan dua tersangka baru di Kebumen itu. Lagi pula, hingga Kamis (25/10/2018), KPK belum mempunyai rencana menggelar konferensi pers sebagai prosedur wajib KPK menersangkakan seseorang.

    "Pengumuman tersangka secara resmi itu di konpres. Sebelum itu tidak bisa kami konfirmasi," ujar Febri via pesan singkat, Kamis (25/10/2018).

    Ketua Forum Anti Korupsi (Formak) Kabupaten Kebumen, Hadi Waluyo sebelumnya mengaku tak terkejut dengan adanya tersangka baru dalam penanganan perkara korupsi  di Kebumen. Dan, bila kemudian dua nama tersebut yang menjadi tersangka, kemungkinan akan menyeret lebih banyak pihak.

    Baik sejumlah pelaku lain di Kebumen, Pemprov Jawa Tengah hingga senayan alias Gedung DPR RI. "Pastinya akan menyeret anggota DPR RI lain," ujarnya. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top