• Berita Terkini

    Selasa, 30 Oktober 2018

    KPK Resmi Tersangkakan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Setelah menjadi isu dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mengkonfirmasi status tersangka Ketua DPRD Kabupaten Cipto Waluyo.

      Cipto Waluyo ditetapkan tersangka terkait pengesahan anggaran APBD 2016 dan APBDP Kabupaten Periode 2015-2016 dan pokok-pokok pikiran DPRD Kebumen serta perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen 2016. KPK menduga, Cipto, politisi PDI perjuangan itu menerima hadiah atau janji sekurang-kurangnya Rp 50 juta.

    "KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam realease yang diterima Kebumen Ekspres, Selasa (30/10/2018).

    Penetapan tersangka Cipto Waluyo juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Cipto Waluyo sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji terkait tiga perkara. Yakni pengesahan  atau pembahasan APBD 2015 -2016, pengesahan APBD Perubahan 2015 -2016 dan pokok-pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.

    Selain itu, penetapan tersangka Cipto Waluyo terkait adanya uang suap atau uang ketok palu atau uang aspirasi. "Jika uang ketok tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni tahun 2015. Mengetahui hal itu, Pemkab Kebumen menyetujui dan memberikan uang aspirasi. Ada juga upaya dari Pemkab jika DPRD tidak ikut-ikutan proyek, maka DPRD akan menerima uang atau mereka istilahkan mentahan," kata Basaria Panjaitan.

    Atas perbuatannya, Cipto  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top