JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak bisa lagi bebas bepergian ke luar negeri. Sebab, nama politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut telah masuk daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pencekalan itu dimohonkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/10/2018) lalu.
Meski kabar pencekalan tersebut telah beredar luas, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Teodorus Simarmata enggan menjelaskan detail perihal pencekalan tersebut. Teodorus yang sebelumnya mengamini kabar tersebut, kemarin mendadak bungkam. Dia cari aman dengan meminta Jawa Pos mengonfirmasi ke KPK.
”Silahkan konfirmasi ke penyidiknya (yang melakukan pencekalan, Red),” terang Teo-sapaan akrab Teodorus-saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (28/10). Teo juga tiba-tiba enggan menjelaskan kronologi pencekalan tersebut. Padahal, sebelumnya dia telah menyampaikan itu ke sejumlah awak media. ”Mohon dikonfirmasi ke Pak Febri, Humas KPK,” katanya.
Sementara itu, sumber internal Jawa Pos di KPK kemarin membenarkan soal surat permohonan pencekalan Taufik tersebut. Sumber tersebut menjelaskan, pencekalan dilakukan karena penyidik memerlukan keterangan Taufik sewaktu-waktu. Pencekalan itu berkaitan dengan penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. ”Kasus lama,” terang sumber tersebut.
Meski kabar pencekalan tersebut telah beredar luas, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Teodorus Simarmata enggan menjelaskan detail perihal pencekalan tersebut. Teodorus yang sebelumnya mengamini kabar tersebut, kemarin mendadak bungkam. Dia cari aman dengan meminta Jawa Pos mengonfirmasi ke KPK.
”Silahkan konfirmasi ke penyidiknya (yang melakukan pencekalan, Red),” terang Teo-sapaan akrab Teodorus-saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (28/10). Teo juga tiba-tiba enggan menjelaskan kronologi pencekalan tersebut. Padahal, sebelumnya dia telah menyampaikan itu ke sejumlah awak media. ”Mohon dikonfirmasi ke Pak Febri, Humas KPK,” katanya.
Sementara itu, sumber internal Jawa Pos di KPK kemarin membenarkan soal surat permohonan pencekalan Taufik tersebut. Sumber tersebut menjelaskan, pencekalan dilakukan karena penyidik memerlukan keterangan Taufik sewaktu-waktu. Pencekalan itu berkaitan dengan penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. ”Kasus lama,” terang sumber tersebut.
Nama Taufik memang beberapa kali mencuat dalam persidangan terdakwa Bupati Kebumen (nonaktif) M. Yahya Fuad. Fakta persidangan menyebutkan telah terjadi serah terima duit Rp 3,7 miliar secara bertahap kepada Taufik. Duit itu berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen yang bersumber dari APBN.
Sampai tadi malam, Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum memberikan komentar berkaitan dengan pencekalan Taufik. Saat dihubungi, keduanya belum memberikan respon.
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno memilih tidak berkomentar lebih dalam terkait status cekal yang didapat Taufik. Eddy mengatakan ingin memastikan kabar itu dengan mengklarifikasi dan memverifikasi informasi itu. "Saya baru dengar pagi, dan langsung kembali dari dapil. Saya tidak ingin berspekulasi apapun saat ini," kata Eddy.
Menurut Eddy, isu semacam ini termasuk sensitif. Di sisi lain, kata dia, saat ini banyak informasi hoaks yang patut menjadi bahan evaluasi, sebelum menyampaikan pendapat. Namun, jika memang benar, Eddy menjamin PAN tidak akan menghalangi sedikitpun proses hukum yang terjadi.
"Seluruh kader PAN yang pasti adalah kader yang taat azas dan hukum," terangnya. Eddy menambahkan, klarifikasi penting untuk bisa menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan PAN. Karena itu, Eddy memastikan bahwa DPP akan menindaklanjuti kabar pencekalan itu. "Ini adalah masalah serius yang perlu mendapat perhatian DPP kami perlu memperhatikan ini dengan seksama," tandasnya. (bay/jun/tyo)
Sampai tadi malam, Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum memberikan komentar berkaitan dengan pencekalan Taufik. Saat dihubungi, keduanya belum memberikan respon.
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno memilih tidak berkomentar lebih dalam terkait status cekal yang didapat Taufik. Eddy mengatakan ingin memastikan kabar itu dengan mengklarifikasi dan memverifikasi informasi itu. "Saya baru dengar pagi, dan langsung kembali dari dapil. Saya tidak ingin berspekulasi apapun saat ini," kata Eddy.
Menurut Eddy, isu semacam ini termasuk sensitif. Di sisi lain, kata dia, saat ini banyak informasi hoaks yang patut menjadi bahan evaluasi, sebelum menyampaikan pendapat. Namun, jika memang benar, Eddy menjamin PAN tidak akan menghalangi sedikitpun proses hukum yang terjadi.
"Seluruh kader PAN yang pasti adalah kader yang taat azas dan hukum," terangnya. Eddy menambahkan, klarifikasi penting untuk bisa menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan PAN. Karena itu, Eddy memastikan bahwa DPP akan menindaklanjuti kabar pencekalan itu. "Ini adalah masalah serius yang perlu mendapat perhatian DPP kami perlu memperhatikan ini dengan seksama," tandasnya. (bay/jun/tyo)
Berita Terbaru :
- Puluhan Bus Masuk Terminal Kebumen Jalani "Ramp Check"
- MPLS, Siswa MI Pangempon Diajak Belajar Tanggulangi Bencana
- Kena Proyek Pemerintah Pusat, Nelayan Tegalretno Minta Bupati Bangun TPI
- Kalung Anti Maling Ternak Sita Perhatian di Ajang CODEX Expo
- Ciptakan 48 Karya Canggih, UPB Kebumen Gelar Pameran Teknologi
- Investor Tiongkok Tertarik Industri Garam di Jateng
- Wagub Jateng Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan