• Berita Terkini

    Senin, 01 Oktober 2018

    Kejari Kebumen Tetapkan Empat Tersangka Terkait Dugaan Korupsi BKK Sempor

    Erry Pudyanto Marwantono SH MH

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri Kebumen menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat-Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Cabang Sempor. Dari jumlah tersebut tiga diantaranya ditahan dan satu orang masih mangkir dari panggilan Kejaksaan.

    Empat orang itu yakni berinisial YH, JS, BM dan DR. Mereka merupakan pejabat teras BPR BKK Sempor terdiri dari unsur Seksi Kredit, Pemasaran, Analisis Kredit dan Direktur.

    Dari keempat orang tersebut, menurut Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH telah ditahan tiga tersangka yakni YH, JS dan BM. Sementara satu tersangka yakni DR masih mangkir dari panggilan Kejaksaan.

    “Besok pagi (Hari ini_red) kami melaksanakan pemanggilan kepada DR. Jika tidak hadir, akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya, Minggu (30/9/2018) saat dihubungi via phone.

    Jika telah ditetapkan sebagai DPO, lanjut Erry, semua Intansi Kejaksaan akan membantu melaksanakan pengejaran. Bukan itu saja, pihak yang membantu atau menyembunyikan DPO dapat dijerat Pasal 21 Undang-undang Tipikor yakni menghalang-halangi proses penyelidikan tindak pidana korupsi. “Untuk itu kami menghimbau kepada DR agar menghadiri panggilan Kejaksaaan. Jika mangkir kembali, itu sama saja merepotkan diri anda sendiri,” tegasnya.

    Ketiga tersangka yang ditahan, kini didampingi oleh Penasihat Hukum HD Sriyanto SH MH MM. Pakar sekaligus praktisi warga Jalan Gelora Blok B nomor 12-13 Perum Pejagoan Indah Kecamatan Pejagoan ini menyampaikan penandatanganan Surat Kuasa telah dilaksanakan pada 27 September 2018. “Tiga tersangka yang ditahan telah menandatangani surat kuasa. Saya menjadi penasihat hukum mereka bertiga,” jelasnya.

    Seperti diberitakan Kejari Kebumen tengah menangani tindak pidana korupsi terkait dugaan kredit fiktif di BPR BKK Cabang Sempor yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018. Modus kredit dilakukan dengan membuat peminjam fiktif.

    Terdapat mahasiswa dan seorang security di salah satu perguruan tinggi ternama di Kebumen yang dipinjam namanya untuk mengajukan kredit. Beberapa nasabah ada yang hanya dipinjam namanya, ada pula yang benar-benar meminjam namun digelembungkan.

    Dalam pemeriksaan juga terungkap jika nasabah hanya dipinjam namanya untuk pengajuan kredit. Beberapa yang dipinjam namanya mendapatkan fee bervariatif.
    Kasus praktik kredit fiktif di PD BPR BKK Cabang Sempor berpotensi membuat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 373 juta.

    Kasus itu mencuat berdasarkan pada laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Selain laporan dari masyarakat, adanya dugaan kredit fiktif juga tercium lantaran kredit di BPR BKK Cabang Sempor macet. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top