• Berita Terkini

    Rabu, 03 Oktober 2018

    Hojin Dituntut 5 Tahun Penjara

    SEMARANG - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK) menuntut Hojin Ansori 5 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Tipikor Semarang, Rabu (3/10/2018). Selain pidana badan, PU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kepada terdakwa perkara gratifikasi pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen itu.

    Selain itu, PU KPK meminta majelis hakim menetapkan pidana tambahan berupa pencabut hak politik terdakwa 5 tahun terhitung sejak menjalani masa hukuman.

    Tuntutan PU KPK setebal 384 halaman tidak dibacakan seluruhnya melainkan dibaca bergantian oleh PU KPK Joko Hermawan dan Ni Negah Gina Saraswati.

    PU KPK menyampaikan, Hojin Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-

    Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

    Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantas korupsi. Yang meringankan terdakwa sopan mengakui kesalahan dalam persidangan. Dalam kesempatan itu,  KPK telah mengabulkan permohonan Hojin Ansori untuk menjadi justice collaborator (JC).

    "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.  Selain itu pidana tambahan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Juga idana tambahan mencabut hak politik terdakwa 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalankan masa hukuman," kata Joko hermawan di depan majelis hakim yang diketuai Sulistyono..

    Perkara  berawal ketika Yahya Fuad dinyatakan pemenang sebagai Bupati Kebumen, persisnya pada Desember 2015, Hojin Ansori mengikuti pertemuan di rumah Yahya Fuad di Sleman Yogyakarta. Dalam pertemuan itu yang dihadiri para timses lainnya itu, Yahya Fuad menunjuk Hojin untuk mengelola anggaran APBD Kebumen bersumber DAK.

    Selanjutnya, pada Februari 2016, Hojin kembali bertemu  Yahya Fuad. Dalam kesempatan itu, Yahya Fuad menyampaikan pelantikannya sebagai Bupati menggunakan uang pribadi. Yahya juga memerintahkan Hojin mengumpulkan fee sebesar 7 persen dari para kontraktor.

    Dari uang itu, sebagian dipergunakan untuk syukuran kemenangan Fuad sebagai bupati.  Selebihnya, Hojin Ansori menyerahkan uang kepada Agus Marwanto sebesar Rp 3,03 miliar sebagai pengganti rintisan proyek yang dikeluarkan PT Tradha, perusahaan milik Yahya Fuad.  Hojin juga mengantarkan uang rintisan proyek kepada seseorang di hotel Gumaya Semarang.

    Setelah Yahya Fuad dilantik, Hojin dan para kontraktor yang memberikan ijon proyek mendapat pekerjaan sesuai yang mereka minta. Dalam hal ini, PU KPK berpendapat ada pengaturan lelang dari bagian ULP yang atas sepengetahuan Yahya Fuad.

    Dalam setiap mengambil fee, Hojin juga melaporkan kepada Yahya Fuad. Total uang yang dikumpulkan Hojin Rp 6,16 miliar dari sejumlah pengusaha hingga September 2016.(cah).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top