• Berita Terkini

    Senin, 22 Oktober 2018

    Hojin Ansori Divonis 4 Tahun Pidana

    SEMARANG (kebumenekspres.com) - Pengusaha kabupaten Kebumen, Hojin Ansori, divonis 4 tahun pidana pada persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang Senin (22/10/2018). Hojin yang juga mantan timses Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad itu dinyatakan bersalah terkait perkara suap di lingkungan Pemkab kabupaten Kebumen.

    Selain pidana penjara badan, Hojin juga dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Selain itu, hak politik Hojin dicabut selama 3 tahun terhitung selesai menjalani masa penahanan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang 5 tahun dan denda Rp 350  juta subsider 4 bulan serta dicabut hak politiknya selama 5  tahun.

    "Terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," demikian majelis Hakim saat membacakan putusan.

    Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantas korupsi. Yang meringankan terdakwa sopan mengakui kesalahan dalam persidangan serta membantu terungkapnya perkara lain. Dalam kesempatan itu,  Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Hojin Ansori untuk menjadi justice collaborator (JC).

    Atas putusan itu, baik terdakwa maupun PU KPK mengaku bisa menerima sehingga keputusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.


    Perkara  berawal ketika Yahya Fuad dinyatakan pemenang sebagai Bupati Kebumen, persisnya pada Desember 2015, Hojin Ansori mengikuti pertemuan di rumah Yahya Fuad di Sleman Yogyakarta. Dalam pertemuan itu yang dihadiri para timses lainnya itu, Yahya Fuad menunjuk Hojin untuk mengelola anggaran APBD Kebumen bersumber DAK.

      Selanjutnya, pada Februari 2016, Hojin kembali bertemu  Yahya Fuad. Dalam kesempatan itu, Yahya Fuad menyampaikan pelantikannya sebagai Bupati menggunakan uang pribadi. Yahya juga memerintahkan Hojin mengumpulkan fee sebesar 7 persen dari para kontraktor.

      Dari uang itu, sebagian dipergunakan untuk syukuran kemenangan Fuad sebagai bupati.  Selebihnya, Hojin Ansori menyerahkan uang kepada Agus Marwanto sebesar Rp 3,03 miliar sebagai pengganti rintisan proyek yang dikeluarkan PT Tradha, perusahaan milik Yahya Fuad.  Hojin juga mengantarkan uang rintisan proyek kepada seseorang di hotel Gumaya Semarang.

    Setelah Yahya Fuad dilantik, Hojin dan para kontraktor yang memberikan ijon proyek mendapat pekerjaan sesuai yang mereka minta. Dalam hal ini, PU KPK berpendapat ada pengaturan lelang dari bagian ULP yang atas sepengetahuan Yahya Fuad.

    Dalam setiap mengambil fee, Hojin juga melaporkan kepada Yahya Fuad. Total uang yang dikumpulkan Hojin Rp 6,16 miliar dari sejumlah pengusaha hingga September 2016.(cah).



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top