• Berita Terkini

    Selasa, 30 Oktober 2018

    Ditetapkan Tersangka KPK, Taufik Siap Ikuti Prosesi Hukum

    JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Apa tanggapan Taufik Kurniawan?

    Taufik, kepada wartawan, Selasa (30/10/2018), mengaku pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap KPK dan siap menjalani proses hukum.  "Saya telah diberi tahu oleh KPK tentang status saya. Atas keputusan KPK tersebut, saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK," kata Taufik.

    Meski demikian, Taufik belum bisa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan untuk sementara ini.  Mengingat, proses hukum masih berlangsung.

    "Jika Saudara-saudara ingin mengetahui lebih lanjut, mohon dapat menanyakan langsung kepada KPK, yang merupakan institusi yang berwenang," imbuh Wakil Ketua Umum PAN ini.

    Sementara itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan, Selasa (30/10/2018). di tempat terpisah mengatakan, percaya Taufik akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini.

    PAN, kata Eddy mendukung KPK untuk menuntaskan kasus yang juga melibatkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad itu. Namun PAN meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.  "Kami mendukung KPK yang selama ini menjadi penegak hukum yang dipercayai publik untuk turut menuntaskan kasus hukum yang lain juga, sehingga tidak tebang pilih," sebutnya.

    Meski begitu, DPP PAN belum mengadakan pembicaraan dengan pihak Taufik Kurniawan soal masalah ini. PAN siap membantu memberi bantuan hukum apabila diminta.  "Kita belum bicara, andai kita diminta kita akan siapkan," ungkap Eddy.

    Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan status hukum Taufik Kurniawan yang dicegah ke luar negeri sejak beberapa waktu lalu. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Taufik yang mewakili Dapil Jawa Tengah diduga menerima sekurang-kurangnya uang sebesar Rp 3,64 miliar.

    "Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," ungkap Basaria.

    "MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,64 miliar," tambahnya.(jpnn)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top