• Berita Terkini

    Selasa, 02 Oktober 2018

    Dana Awal Kampanye PKS Terbanyak, PBB dan Gerindra Paling Sedikit

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang memiliki dana awal kampanye terbesar di Kabupaten Kebumen. Partai berlambang padi dan bulan itu memiliki saldo awal kampanye sebesar Rp 14 juta.

    Sementara Partai Bulan Bintang Indonesia (PBB) dan Partai Gerindra memiliki dana awal kampanye paling sedikit. Kedua parpol tersebut hanya memiliki saldo Rp 50 ribu di rekening dana awal kampanye mereka.

    Hal ini terungkap dari pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Jumat (28/9/2018).

    Selain LADK milik parpol, KPU Kebumen juga mengumumkan LADK Tim Kampanye pasangan capres-cawapres. Dari laporan itu, tim kampanye pasangan nomor urut 1, Joko Widodo-Maaruf Amin sama sekali tidak memiliki dana di rekeningnya, alias nol rupiah. Sementara dana awal tim kampanye pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kebumen cuma Rp 50 ribu.

    "Seluruh parpol peserta pemilu 2019 di Kebumen telah menyerahkan LADK tepat waktu, yakni pada 23 September 2018. Demikian pula tim kampanye masing-masing capres. Hanya satu parpol yang tidak menyerahkan, yakni PKPI," beber Plt Ketua KPU Kebumen Khusnul Khotimah didampingi Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, dan Pencalonan Kampanye, Solahudin ST, akhir pekan kemarin.

    Solahudin menuturkan, meski seluruh parpol menyerahkan LADK, tapi tak semuanya memenuhi persyaratan.

    Dari hasil pencermatan kelengkapan administrasi LADK, hanya delapan parpol yang dinyatakan lengkap. Sementara tujuh parpol lainnya harus melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    KPU, kata Solahudin, memberi tenggat waktu perbaikan mulai 23 sampai dengan deadline 27 Desember 2018 pukul 18.00 WIB.

    Dia mengingatkan bahwa berkas LADK yang disampaikan parpol ke KPU Kebumen harus dibikin rangkap dan diserahkan ke Bawaslu sebagai aspek pengawasan tahapan pelaporan dana kampanye oleh Bawaslu.

    Setelah urusan LADK selesai, langkah selanjutnya yang dipersiapkan parpol yaitu penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye LPSDK ke KPU Kebumen tanggal 2 Januari 2019.

    Semua sumber sumbangan harus jelas identitasnya dan maksimal jumlah sumbangan sebanyak Rp2,5 miliar untuk perseorangan dan Rp25 miliar untuk kelompok atau badan usaha swasta. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top