• Berita Terkini

    Senin, 01 Oktober 2018

    Camat Puring Disomasi Terkait Penjaringan Sekdes Kaleng

    Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Direktur Law Office Legaliter Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH melayangkan surat Somasi kepada Camat Puring dan Kepala Desa Kaleng. Surat nomor 007/Pmh.IX/2018 tertanggal 29 September 2018 itu perihal Seleksi Sekretaris Desa Kaleng.

    Dalam surat disampaikan, berdasar Surat Kuasa Dr Khambali mewakili kepentingan kliennya yakni Purnomo warga RT 1 RW 6 Desa Kaleng Puring yang merupakan peserta Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Pengangkatan Perangkat Desa Kaleng, menyampaikan permohonan agar hasil seleksi atas nama Mustasripah dibatalkan.

    Khambali menilai dalam seleksi patut diduga terjadi kecurangan. Beberapa diantaranya yakni komponen pengabdian dan tes komputer. Komponen pengabdian atas nama tersebut diduga palsu. Sebab masyarakat tahu persis bahwa pihak yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengabdian yang dimaksud.

    “Selain itu saat tes komputer pihaknya juga menggunakan komputer milik panitia seleksi. Sehingga nyata-nyata melanggar asas fairness,” tuturnya, Minggu (30/9/2018) Kepada Ekspres.

    Untuk itu tegas Khambali, guna menghindari tuntutan hukum baik secara Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara, Camat Puring harus menolak memberikan rekomendasi calon Sekteraris Desa atas nama Mustasripah.

    “Selain itu Kepala Desa Kaleng agar membatalkan pelantikan Jabatan Sekretaris Desa apabila yang  direkomendasikan oleh Camat adalah atas nama Mustasripah,” tegasnya.

    Dalam kesematan ini, Khambali menegaskan selain dua hal diatas, pihaknya menduga masih terdapat kecurangan lainnya. Jika permasalahan ini terpaksa harus diselesaikan secara hukum, maka pihaknya menegaskan akan mengungkap semuanya. “Harapan kami permasalahan ini bisa selesai di tingkat lokal Kecamatan Puring,” jelasnya.

    Kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat lokal Kecamatan Puring, lanjutnya, terpaksa akan membawa ke ranah hukum Pidana dan Tata Usaha Negara. Ini lantaran pihaknya menduga patut telah terjadi tindak pidana yakni pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 264 KUHP.

    “Kami hanya minta apa yang kami sampaikan dalam surat tertanggal 29 September 2018 nomor: 007/Pmh.IX/2018. Selain disampaikan kepada Kecamatan dan Kepala Desa Kaleng, surat juga dilayangkan ke Inspektorat dan Bupati Kebumen,” terangnya.

    Sementara saat dihubungi via phone, Camat Puring Drs Farid Ma'ruf lebih memilih irit bicara. Pihaknya menyampaikan persoalan tersebut tidak seyogyanya dibahas via phone. “Besok saja, tidak baik kalau hal ini dibicarakan via phone,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top