• Berita Terkini

    Rabu, 17 Oktober 2018

    BNN Tegal Buru DPO Jaringan Lapas

    SYAMSUL FALAQ/RATEG
    TEGAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal terus mengembangkan kasus pengedaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan  (lapas). Kali ini, BNN memburu beberapa Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan sindikat pengedar sabu. Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua pengedar sabu berinisial EH dan DDS.


    Kemarin (16/10), dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu digiring ke Kejaksanaan Negeri Kota Tegal. Kedua tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dibawa dengan menggunakan mobil biru dari BNN. Dua tersangka menggunakan kaos berwarna orange dan dikawal ketat petugas.

    Kepala BNN Kota Tegal AKBP Windarto menjelaskan, dilakukannya pengembangan DPO pengedar narkoba jaringan lapas merupakan hasil keterangan tersangka DDS, 46, selama menjalani penyidikan. Sebab, kata dia, dari keterangan pengedar yang terindikasi menjadi bagian dari sindikat jaringan narkoba di dalam lapas tersebut, tersangka berinisial DDS masih terus ditelusuri agar bisa terungkap.

    ”Sabu yang diedarkan DDS dipasok dari jaringan sindikat yang dikendalikan dari dalam lapas di Jakarta, sehingga terus kami dalami,” terangnya.

    Untuk mengoptimalkan pengembangan, lanjut Windarto, pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN Pusat dan lembaga pemasyarakatan di wilayah Jakarta. Tujuannya agar proses pengusutan jaringan bandar narkoba yang terindikasi berskala nasional dan dikendalikan dari dalam lapas tersebut bisa dibongkar.

    Selain itu, bersamaan dengan pelimpahan berkas DDS dan EH yang sebelumnya berstatus sebagai pejabat PNS di lingkungan Pemkab Brebes, semua barang bukti juga diserahkan untuk segera disidangkan.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal melalui Kasubag BIN Kejari Kota Tegal Heru Rustanto menambahkan, dua tersangka berinisial DDS dan EH dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 112 dan pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Hal itu tertuang dalam berkas yang sudah diterima dari Penyidik BNN Kota Tegal dan diperiksa ulang untuk diajukan ke persidangan.

    Selain itu, pihaknya juga menerima semua barang bukti milik kedua tersangka. Antara lain, mobil Nissan March merah maroon bernopol G 8962 PG dan satu unit sepeda motor vixion. ”Termasuk, barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu berat total 2,13 gram. Ada pula uang tunai senilai Rp 4.771.000, paket alat hisap sabu (bong) warna bening, timbangan digital, gulungan alumunium foil warna silver, lima unit handphone yang akan disampaikan dalam persidangan,” tegasnya.

    Sebelumnya, BNN Kota Tegal berhasil mengamankan EH dan DDS dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba, 27-28 Agustus 2018 silam. Dua pelaku tersebut berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. EH (oknum PNS-red) diamankan sekitar pukul 21.30 pada Senin malam (27/8) di Jalan Jendral Sudirman Kota Tegal. Selang satu jam kemudian, DDS diciduk tanpa perlawanan di kediamannya Jalan Pala Barat 8, RT 3/13, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. (syf/fat)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top