• Berita Terkini

    Kamis, 20 September 2018

    Yahya Fuad Diberhentikan Sementara dari Bupati Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -Mohammad Yahya Fuad diberhentikan sementara sebagai Bupati Kebumen oleh Menteri Dalam Negeri. Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-5660 tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kebumen Provinsi Jawa Tengah.

    Berdasar surat tertanggal 14 Agustus 2018 itu, Yahya Fuad diberhentikan sebagai Bupati Kebumen masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak 21 Juni 2018. "Sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi keputusan itu.

    Pemberhentian tersebut karena M Yahya Fuad sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Yazid Mahfudz, yang saat ini menjabat Wakil Bupati mendapat tugas dan wewenang Bupati Kebumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepputusan itu untuk kelancaran pemerintahan daerah Kabupaten Kebumen.

    Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Gus Yazid mengaku telah menerima surat tersebut pada 14 September 2018. Dengan keputusan yang telah diterimanya, Wakil Bupati memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan.

    "Pak Bupati sudah diberhentikan, walaupun sementara tetapi pemerintahan tidak boleh vakum," ujarnya.

    Gus Yazid berharap, dengan keputusan dimaksud tidak  lagi ada keraguan bagia setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kebumen untuk bekerja maksimal.

    Untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pengisian jabatan yang saat ini banyak kosong. Seperti camat maupun jabatan teknis lainnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top