• Berita Terkini

    Kamis, 27 September 2018

    Terkait Korupsi, Kejari Temanggung Tahan Mantan Pejabat BPR

    Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres
    TEMANGGUNG – Kejaksaan Negri Temanggung menahan dua mantan pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Temanggung, terkait dengan kasus korupsi yang membelit perusahaan milik daerah tersebut.

    Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah menyebutkan, dua mantan pejabat tersebut yakni Suharno berposisi sebagai Direktur Utama pada BPR BKK Pringsurat Temanggung Suharno dan Riyanto sebagai direktur. Mereka menjabat mulai tahun 2009 sampai 2017.

    “Kedua pejabat di perusahaan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di tubuh BKK Pringsurat,” terang Fransiska Rabu kemarin (26/9/2018).

    Ia mengatakan, kedua mantan pejabat ini ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi uang milik negara sebanyak Rp103 miliar.Ia mengatakan pihaknya berani menahan dan menjadikan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan. belasan saksi dan 415 dokumen yang didapat telah menguatkan keterlibatan tersangka dalam korupsi semasa menjabat.

    “Kami sudah meminta keterangan dari belasan saksi, dari keterangan itu kedua mantan pejabat ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tukasnya.

    Dijelaskan, kedua tersangka ini melakukan tindak korupsi secara terncana. Sehingga peruhaan mengalami kerugian yang sangat besar.

    “Telah terjadi rangkaian peristiwa perbuatan hukum tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara Rp103 miliar,” terangnya.

    Ia menambahkan, penahanan terhadap kedua tersangka ini memang wajib dilakukan, mengingat keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan selain itu untuk

    mengantisipasi tersangka merusak dan penghilangan barang bukti. “Sudah kami tahan, untuk sementara masih di rumah tahanan (rutan) Temanggung,” katanya.

    Kasi Pidsus Sabrul Imani mengatakan kerugian yang ditanggung oleh perusahaan ini akibat 7 perbuatan, yakni penempatan dana ke Koperasi Intidana, padahal perbuatan itu tidak diperkenankan. Pada penempatan dana itu sendiri tersangka mendapat cashback dan voucer yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

    Perbuatan lainnya adalah adanya kredit macet. Kredit macet ini diberikan karena tidak sesuai dengan SOP internal, dan tidak ada pengikat dan asuransi dalam pemberian kredit, sehingga ketika nasabah tidak mampu membayar tidak bisa melakukan eksekusi atas agunan.

    Selain itu, adalah adanya kredit fiktif untuk mendongkrak pendapatan dan laporan pada pemegang saham serta pengawas bahwa seakan-akan kondisi keuangan sehat. Tersangka juga membuat rekening pribadi untuk menampung dana. Selain itu juga memberikan bunga tidak sesuai ketentuan OJK Penjamin Simpanan dan terahir pajak bunga dibebankan pada perusahaan padahal seharusnya pada perusahaan.

    Ia menambahkan, untuk saksi yang dimintai keterangan antara lain dewan pengawas, pemegang saham, karyawan perusahaan BKK dan Karyawan intidana dan manajernya dan nasabah yang merasa dirugikan.

    “Dari saksi-saksi ini kedua pejabat ini di tetapkan sebagi tersangka kasus ini. Untuk penahanan sendiri akan dilakukan sampai 20 hari kedepan,” tandasnya.(Set)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top