• Berita Terkini

    Selasa, 25 September 2018

    Proses Sertifikat Tanah di Kebumen Butuh 200 Tahun

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Banyaknya bidang tanah di Kabupaten Kebumen menyebabkan proses sertifikat kepemilikan hingga saat ini belum selesai seratus persen. Bahkan jika mengandalkan sertifikat mandiri yang dilakukan oleh masyarakat, Kabupaten Kebumen diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 200 tahun untuk menyelesaikan seluruh sertifikat.

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, Arya Widya Wasista, mengatakan tanpa dibantu oleh program dari pemerintah prosesnya akan berlangsung sangat lama.

    Jumlah bidang tanah di Kabupaten Kebumen sejumlah 1.240.843 bidang. Dari jumlah itu yang sudah terdaftar (bersertifikat) 297.074 bidang atau 23,94 persen.

    "Sedangkan, tanah yang belum bersertifikat atau belum terdaftar sebanyak 943.769 bidang atau 76,06 persen," ujar Arya Widya Wasista, pada Upacara Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018 di Kantor Pertanahan Kebumen, Senin (24/9/2018).

    Untuk seluruh Indonesia, target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah tahun 2018 adalah 7 juta bidang, tahun 2019 target 9 juta bidang. "Terus berlanjut sehingga pada akhir 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar atau bersertifikat," kata Arya.

    Dari jumlah itu, Jawa Tengah mendapatkan alokasi 1.270.811 bidang, sedangkan Kabupaten Kebumen awalnya mendapatkan target 55.000 bidang. Kemudian pada Juli ada penambahan sertifikat kawasan budidaya di luar kawasan hutan (LP2B) sejumlah 150 bidang, sehingga menjadi 55.150 bidang.

    Kemudian ada rencana penambahan bidang dari hasil optimalisasi sebanyak 13.600 bidang, sehingga totalnya menjadi 68.750 bidang. Yang terdiri dari kegiatan PTSL Prona sebanyak 68.290 bidang, Lintas Sektor UMKM sebanyak 150 bidang dan Lintas Sektor Nelayan Budidaya sebanyak 160 bidang, serta LP2B sejumlah 150 bidang. Adapun pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2018 tersedar di 66 desa serta 23 kecamatan.

    Dari target tersebut sampai dengan saat ini sudah diselesaikan sertifikat (K1) sejumlah 22.411 bidang, tanah bersengketa (K2) sejumlah 38 bidang. Kemudian, sudah dilakukan pengukuran dan pemetaan tetapi tidak mendaftar sertifikat (K3) sejumlah 19.154 bidang, serta identifikasi tanah yang sudah bersertifikat (K4) sejumlah 119 bidang.

    "Untuk penyerahan sertifikat hak atas tanah program PTSL menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.

    Sementara itu, Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018 ditandai dengan upacara. Bertindak sebagai inspektur upacara Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz.

    Yazid Mahfudz, membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil, menyampaikan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018 ini mengambil tema "Tanah dan Ruang Untuk Keadilan dan Kemakmuran".

    Mengandung makna tanah dan ruang sebagai satu kesatuan utuh yang dapat memberikan keadilan dan kemakmuran dalam penggunaan, pemanfaatan, pemilikan untuk seluruh masyarakat, pelaku usaha maupun negara.

    "Dalam upaya meningkatkan kualitas rencana tata ruang di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah meluncurkan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang. Yang memungkinkan setiap orang dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional maupun yang berlaku di setiap daerah," Yazid Mahfudz, membacakan sambutan tertulis.

    Pada kesempatan itu, juga diserahkan secara simbolis sertifikat tanah sebanyak delapan bidang. Terdiri 2 bidang kegiatan pendaftaran sertifikat rutin, 2 bidang sertifikat BMN atas nama Kementerian PUPR dan Kementerian Agama, 2 bidang sertifikat wakaf, 1 bidang sertifikat badan hukum dan 1 sertifikat aset Pemkab Kebumen.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top