• Berita Terkini

    Senin, 03 September 2018

    Pol PP Tegal Ciduk 3 PSK dari Lokalisasi Peleman

    ROCHMAN GUNAWAN/RADAR SLAWI
    SLAWI -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tegal bersama petugas gabungan Minggu (2/9) dini hari melakukan razia penyakit masyarakat. Hasilnya, tiga perempuan yang diduga wanita Penjaja Seks Komersial (PSK) berhasil diamankan di eks Lokasisasi Peleman, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal M Berlian Adjie melalui Kepala Bidang Tramtibum Susworo mengatakan, operasi melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial, dan Polres Tegal.  Petugas bergerak mulai pukul 22.00 dengan sasaran utama sejumlah wisma di eks Lokalisasi Peleman.

    Sampai di lokasi, target terlihat terkunci rapat seakan tidak ada aktivitas. Namun, tim mendapati lelaki yang sedang duduk di depan wisma dan diduga pemilik wisma.
    Petugas kemduian meminta lelaki tersebut membuka pintu rumah. Awalnya lelaki tersebut berkelit jika dia bukan pemilik rumah atau wisma, dan tidak memegang kunci. Ternyata, kunci rumah dibuang oleh yang bersangkutan.

    Namun setelah dicari, akhirnya kunci berhasil ditemukan oleh petugas di pelataran rumah. Benar saja,  tim mendapati 4 wanita yang diduga PSK berada di dalam wisma. Satu wanita sedang menyusui, sehingga yang diamankan 3 orang bersama 1 lelaki pemilik wisma atau rumah.

    “Selanjutnya, mereka yang terjaring dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal untuk diidentifikasi atau assessment oleh petugas,” katanya.

    Dari hasil investigasi atau assesment Dinas Sosial, 3 orang diduga PSK dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Pasar Rebo Jakarta oleh petugas Dinas Sosial Pemkab Tegal dan pengawalan petugas Satpol PP.

    Operasi penyakit masyarakat khususnya PSK dilakukan rutin oleh Satpol PP bersama petugas gabungan lintas sektoral. Jika saat patroli petugas mendapati wanita diduga PSK, maka pihaknya tidak segan-segan mengamankan dan dikirim ke panti sosial.

    Razia merupakan salah satu upaya untuk mengurangi penyakit masyarakat sekaligus menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tegal.
    “Operasi dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum) pada Bab tertib sosial khususnya pasal 46 ayat 2-4,” tegasnya. (gun/wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top