• Berita Terkini

    Rabu, 05 September 2018

    Pemprov Jatim Ajukan Tiga Usulan Terkait Lumpuhnya DPRD Kota Malang

    SURABAYA- Lumpuhnya DPRD kota Malang akibat ditahannya 41 anggotanya, mendapat atensi dari Pemprov Jatim. Instansi itu memutuskan untuk melayangkan usulan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


    Usulan itu terkait solusi untuk mengatasi fungsi DPRD kota Malang menjelang digelarnya sejumlah agenda penting, termasuk rencana pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2019. ”Sedang dibahas pak Gubernur. Nantinya akan diajukan ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan,” kata Plt Kabirohumas dan Protokol, Benny Sampirwanto, kemarin.

    Pejabat yang juga Kabiro Administrasi pemerintahan dan Otda Setdaprov Jatim itu mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang diikuti perwakilan Kemendagri-Pemprov-Pemkot Malang.


    Apa usulannya? Dari Pemprov, ada dua usulan yang disiapkan. Pertama, meminta agar pemerintah membuat kebijakan khusus perihal aturan kuorum di DPRD Malang. Di mana, aturan itu disesuaikan dengan jumlah anggota dewan yang ada saat ini. ”Sehingga, jika di DPRD kota Malang saat ini ada empat atau lima orang, maka tiga sudah kuorum,” katanya



    Selain itu, Pemprov juga mengusulkan agar pemerintah pusat tidak memberikan sanksi kepada Pemkot-DPRD Malang jika nantinya mengalami keterlambatan dalam membahas RAPBD. ”Namun, usulan final menunggu pembahasan pak gubernur,” katanya. (ris)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top