• Berita Terkini

    Jumat, 28 September 2018

    Pelamar CPNS Kebumen Wajib Miliki IPK Minimal 3,00

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Meski belum optimal, formasi CPNS untuk Kabupaten Kebumen sudah bisa diakses melalui portal sscn.bkn.go.id sejak 26 September lalu.
    Pemkab Kebumen mewajibkan pelamar yang mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) memiliki nilai indeks prestasi kumulatif ( IPK) minimal 3,00 dari perguruan tinggi yang terakreditasi pada waktu lulus.

    Persyaratan tersebut tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 800/2295/2018 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemkab Kebumen tahun 2018. Surat tertanggal 25 September 2018 itu ditandatangani oleh Pj Sekda Kebumen selaku Ketua Tim Panitia Penerimaan CPNS Daerah Kebumen, Mahmud Fauzi.

    Mahmud Fauzi, menjelaskan standar minimal IPK ini diberlakukan agar CPNS yang melamar di Kebumen memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) lebih baik. Selain itu, di daerah lain juga menerapkan standar minimal IPK 3,00, termasuk untuk Pemprov Jateng.

    "Semuanya sama standar minimal (IPK) 3,00 baik yang dari perguruan tinggi swasta maupun negeri," terang Mahmud Fauzi.

    Jika standar minimal IPK dibawah 3,00, dikhawatirkan pelamar CPNS untuk Kabupaten Kebumen membludak. Apalagi anggaran yang dialokasikan untuk CPNS Kebumen hanya untuk 8.000 pelamar.

    Persyaratan lainnya, yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Bagi pelamar pria maupun wanita dilarang memikiki tato, dan khusus untuk pelamar pria dilarang memiliki tindik.

    Basis pendaftaran CPNS berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga satu NIK hanya bisa mendaftar satu formasi. Proses seleksi CPNS juga berbasis paperless. Semua syarat pendaftaran seperti, KTP, KK maupun surat kesehatan diunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

    Pendaftaran seleksi CPNS Pemkab Kebumen dimulai pada 26 September sampai 10 Oktober 2018. Sepekan setelah itu dilaksanakan verifikasi melalui teknologi informasi. Pengumuman seleksi administrasi pada 17 Oktober 2018. Kemudian seluruh peserta mencetak sendiri kartu peserta setelah verifikasi menyatakan lolos.

    Rencananya di pekan ketiga Oktober akan dilakukan seleksi dengan CAT berupa standar kompetisi dasar (SKD) dan standar kompetisi bidang (SKB).

    Pelaksanaan SKD dan SKB dilaksanakan di Gedung Wiworo Wiji Pinilih Jalan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo Nomor 37 Magelang.

    Rencananya pada awal November sudah terjadi penentuan peserta yang lolos dengan sistem dilanjutkan pemberkasan. Sehingga target SK CPNS akan selesai awal 2019.

    Pemkab Kebumen membuka 488 formasi pada penerimaan CPNS tahun ini. Yang didominasi CPNS guru sebanyak 360 formasi, 87 tenaga kesehatan, 35 tenaga teknis dan 6 formasi khusus untuk honorer K-2.

    Adapun formasi CPNS untuk Kabupaten Kebumen, yakni formasi tenaga pendidik meliputi formasi fungsional guru SD meliputi guru agama 41 orang, guru penjasorkes 42 orang, guru kelas 235 orang.

    Formasi guru SMP sebanyak 42 orang, meliputi guru agama islam  6, bahasa indonesia 10, bahasa inggris 8, matematika 5, penjasorkes 8, bimbingan konseling 5. Sedangkan, 6 orang eks K-2 semuanya merupakan untuk formasi tenaga guru.

    Selanjutnya, tenaga kesehatan sebanyak 87 orang. Meliputi dokter umum 22, dokter gigi 1, dokter spesialis anak 2, dokter spesialis anestesi 2, dokter spesialis bedah 2, dokter spesialis jantung 1, dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi 2, dokter spesialis penyakit dalam 2, dokter spesialis radiologi 1, dan dokter spesialis urologi 1.

    Untuk tenaga medis lainnya sebanyak 51, meliputi nutrisionis terampil 4, okupasi terapis 1, asisten apoteker terampil 20, bidan terampil 5, perawat 14, perawat gigi 2, perekam medis 4 dan sanitarian 1.

    Kemudian formasi tenaga teknis fungsional, meliputi auditor 3, auditor kepegawaian 1, instruktur 5, penguji kendaraan bermotor 2, arsiparis ahli 1, penata ruang ahli 1, penyuluh kesehatan masyarakat 2, teknik tata bangunan dan perumahan 2.

    Selanjutnya, tenaga teknis non fungsional terdiri dari analis infrastruktur, analis jabatan, analis kesehatan, analis mitigasi bencana, analis pengembangan SDM aparatur, analis sistem informasi dan jaringan, masing-masing 1 dibutuhkan satu orang. Sedangkan analis tata ruang 2 formasi.

    Formasi Pengelola data jaringan transportasi jalan, Pengelola keamanan sistem informasi, Pengelola kesejahteraan sosial, Pengelola pelanggaran peraturan daerah, penyusun rancangan perundang-undangan, masing-masing 1 formasi. Pengelola tekni survei jaringan prasarana dan pelayanan sebanyak 4 formasi.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top