• Berita Terkini

    Jumat, 28 September 2018

    Lelang Proyek Pasar Doro Pekalongan "Kisruh"

    Widodo/RADARPEKALONGAN
    PEKALONGAN- Kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pekalongan saat ini tengah disorot. Hal itu menyusul adanya beberapa proyek yang dilelang ulang. Sebelumnya, proyek Jalan Petungkriyono Sikucing senilai Rp 10 miliar diulang. Tender ulang dilakukan setelah sebelumnya Kelompok Kerja (Pokja) memenangkan salah satu perusahaan, namun peserta lelang lain tak puas dengan mengirim sanggahan. Alhasil, sanggahan dinilai terbukti sehingga lelang diulang.

    Saat ini lelang yang sedang memanas adalah proyek Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Doro senilai Rp 5.770.000.000 dari APBN 2018. Proses lelang sudah ada pemenang tender. Namun tiga rekanan peserta lelang merasa tidak puas dan mengirim sanggahan.

    Untuk diketahui, proyek Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Doro dilelang ULP Barang/Jasa Pokja XX yang diketuai Christina Botta. Setelah dibuka lelang, ada lima perusahaan yang ikut menawar. Berdasarkan hasil harga penawaran diketahui, terendah pertama PT Kartikasari Manunggal Putra, selanjutnya PT Mata Angin Persada, PT Agnes Jaya Utama, PT Bumi Cakrawala Infrastruktur, dan PT Tekindo Buana Sarana. Setelah melakukan evaluasi penawaran, dari administrasi, teknis, harga, dan evaluasi kualifikasi, serta pembuktian kualifikasi, Pokja XX memutuskan pemenang lelang PT Tekindo Buana Sarana. Perusahaan ini adalah penawar tertinggi dibanding empat peserta lelang lain, sebesar Rp 5.597.000.000.

    Keputusan Pokja XX ini ternyata tidak diterima oleh peserta penawar terendah ke dua, ke tiga, dan ke empat. Mereka kemudian mengirimkan sanggahan. PT Mata Angin Persada misalnya. Perusahaan ini mengirim surat sanggahan yang intinya minta agar Pokja XX menyatakan agar PT Mata Angin Persada ditetapkan sebagai pemenang tender. Alasan kenapa harus dimenangkan, perusahaan ini secara rinci diungkapkan melalui sanggahan. Bahkan, perusahaan ini menguliti kelemahan perusahaan menenang.
    Sementara PT Agnes Jaya Utama dalam sanggahannya meminta kepada Pokja XX untuk membatalkan hasil tender yang memenangkan PT Tekindo Buana Sarana. Dasar permintaan, perusahaan ini juga diurai dalam sanggahan.

    Yang paling panjang dalam sanggahan adalah PT Bumi Cakrawala Infrastruktur. Perusahaan ini menilai telah melengkapi syarat yang ditentukan dalam dokumen lelang. Bahkan, perusahaan ini mengklaim lebih lengkap dibanding perusahaan yang dinyatakan pemenang tender. Sementara point yang dipermasalahkan Pokja XX, seperti PPK Universitas Singaperbangsa Karawang tidak sah, dan tidak melengkapi sertfikat ahli K3 Umum dari Kementrian Tenaga Kerja, dibantah. Bantahan pun diurai secara detail. Atas dasar dan alasan tersebut, PT Bumi Cakrawala Infrastruktur menilai yang layak ditetapkan sebagai pemenang lelang. Untuk memperkuat, perusahaan ini juga menyampaikan kelemahan mendasar administrasi dari perusahaan pemenang.

    Sementara itu, Pokja XX yang diketuai Christina Botta sudah melayangkan jawaban atas sanggahan ketiga perusahaan. Jawaban sanggahan dikirim via email perusahaan pada tanggal 25 September 2018.

    Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya sanggahan pada proyek Pembangunan Pasar Rakyat Doro. "Ya, memang setelah diumumkan pemenang, sesuai dengan jadwal ada waktu lima hari masa sanggahan, dan ternyata ada yang menyanggah," katanya saat dihubungi, kemarin.

    Diungkapkan Supriyadi, dari sanggahan tersebut, kelompok kerja (Pokja) XX ULP Kabupaten Pekalongan sudah mengirim jawaban atas sanggahan para peserta lelang. "Sesuai dengan aturan, setelah masa sanggahan dan jawaban, hasil lelang kita serahkan ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ungkapnya.

    Apakah jadwal proyek tetap lanjut ketika ada upaya hukum lain dari peserta lelang yang menyanggah? "Sesuai dengan Perpres, setelah masa sanggahan dan jawaban sanggahan, hasil lelang diserahkan ke PPK. PPK nanti yang menentukan apakah proyek dilanjut atau dilelang ulang," terangnya.

    Sementara itu, perwakilan tiga perusahaan kepada Radar mengaku tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Pokja XX. Atas ketidakpuasan tersebut, tiga perusahaan menyatakan akan melakukan upaya hukum lain di tingkat pengadilan. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top