• Berita Terkini

    Jumat, 21 September 2018

    Kurir Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

    DOK/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- TY alias Kotil (38) terdakwa kasus narkotika dituntut 29 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Nugraheni. Tututan dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (19/9/2018).

    Kotil yang merupakan warga Desa Balingasal Kecamatan Padureso itu, diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap pihaknya kedapatan membawa Sabu sebanyak 2 kilogram.


    Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui JPU Margono SH menjelaskan, terdakwa merupakan residivis kasus serupa sehingga tidak hal yang meringankan. Bukan hanya untuk memberi efek jera, tuntutan 20 tahun penjara diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika. “Sebelumnya terdakwa pernah dipenjara dengan kasus serupa,” tegasnya.

    Lebih lanjut Erry menjelaskan, di Kebumen kasus narkotika memang belum separah kasus lainnya. Kendati demikian jika tidak mendapatkan perhatian khusus dan ketegasan dari aparat penegak hukum bukan tidak mungkin peredaran narkotika akan semakin merajalela. “TY ini merupakan kurir, jika hendak memutus mata rantai peredaran harus ada tidakan tegas,” terangnya.

    Berdasarkan fakta persidangan pasal yang terbukti sebagai dakwaan yakni pasal primer 114 junto UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Terdakwa YT dinilai secara sengaja menjadi pembawa narkotika untuk dibawa ke Cilacap.

    “Kami mohon kepada Pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim supaya memeriksa dan mengadili serta  memutuskan menjatuhkan pidana terdakwa selama 20 tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan," ungkap Emi Nugraheni saat membacakan tuntutan.

    Sementara itu terpisah Penasehat Hukum terdakwa Lilik Pujiharto SH menegaskan, peranan terdakwa dalam perkara ini sebenarnya tidak terlalu dominan. Sebab terdakwa bukan bandar, melainkan hanya berperan sebagai kurir. Selain itu, TY menjadi kurir juga karena terpaksa. Pihaknya tergiur dengan uang yang ditawarkan yakni Rp 15 juta. “Perbuatan terdakwa dilaksanakan karena terpaksa dan tergiur dengan imbalan yang ditawarkan. Pekan depan akan kami akan menyampaikan pledoi untuk terdakwa di Persidangan," ungkapnya.

    Sekedar mengingatkan, kasus tersebut Kotil ditangkap di parkiran salah satu minimarket depan  RSUD Prembun, Minggu (15/4) silam, sekitar pukul 21.10 WIB. TY ditangkap tak lama setelah turun dari bus patas jurusan Purwokerto-Yogyakarta.

    Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua kotak kemasan teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram dengan berat total 2 kilogram serta dua unit telepon seluler. TY juga merupakan residivis kasus serupa yang divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri Kebumen tahun 2013. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top