• Berita Terkini

    Kamis, 06 September 2018

    Kuota CPNS Baru Dipatok 238.015

    JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan besaran kuota CPNS baru 2018. Total kuota yang disiapkan mencapai 238.015 kursi. Terbagi untuk instansi pemerintah pusat sebanyak 51.271 kursi dan instansi pemerintah daerah sebanyak 186.744 kursi.


    Kepastian jumlah kuota CPNS baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 yang dilansir kemarin (5/9/2018). Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan lima bidang prioritas kebutuhan pegawai. Yakni bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lainnya.


    Besaran jumlah kuota CPNS baru tersebut sekaligus membantah pesan berantai tentang informasi rekrutmen CPNS baru yang beredar sepanjang hari kemarin. Di dalam pesan berantai tersebut dijelaskan bahwa kuota yang disiapkan ada 200 ribu kursi. Di mana 100 ribu diantaranya untuk guru. Kemudian 50 ribu untuk tenaga kesehatan dan 50 ribu sisanya untuk profesi lainnya.


    Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menjelaskan, kabar yang menyebutkan kuota CPNS 2018 mencapai 200 ribu orang itu adalah hoax alias bohong. ’’(Kepastian pendaftaran CPNS baru, Red) tunggu informasi resmi dari Kementerian PAN-RB,’’ katanya saat dikonfirmasi.


    Mudzakir lantas menjelaskan sampai saat ini informasi resmi soal CPNS 2018 baru ada di Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018. Dia menegaskan bahwa salinan peraturan tersebut sudah bisa dilihat masyarakat luas melalui website Kementerian PAN-RB. Namun di dalam peraturan itu belum tercantum jadwal dan formasi CPNS baru. Baik di instansi pusat maupun daerah.


    Di dalam Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 itu juga disebutkan bahwa ada 438.590 orang tenaga honorer kategori dua. Selain berprofesi sebagai guru, tenaga honorer kategori dua juga di profesi tenaga kesehatan. Tahun ini rektrutmen CPNS baru terbagi dalam formasi umum dan khusus.


    Untuk formasi khusus terdiri dari beberapa jenis. Yaitu lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri dari Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, dan tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari tenaga honorer kategori dua.


    Meski ada alokasi untuk tenaga honorer, kriterianya sama dengan pelamar umum. Seperti tenaga honorer harus masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018, dan aktif bekerja terus-menerus, untuk formasi guru wajib berijazah S1 yang diperoleh sebelum 3 November 2013. (wan/agm)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top