• Berita Terkini

    Senin, 10 September 2018

    Kasus PLTU Riau 1, Setnov Akui Perintah Eni

    JAKARTA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akhirnya membuka keterlibatannya terkait dugaan suap kesepakatan kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau 1. Setnov pun mengakui dirinya lah yang memperkenalkan Wakil Ketua Komisi VII DPR (nonaktif) Eni Maulani Saragih dengan pengusaha Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.


    Melalui kuasa hukum Maqdir Ismail, Setnov mengakui bertemu Eni di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan itu juga disampaikan Eni beberapa hari lalu saat diperiksa penyidik. ”Yang memperkenalkan Ibu Eni kepada Bapak Johannes B. Kotjo adalah Pak Setya Novanto,” kata Maqdir saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (9/9/2018).


    Namun, Maqdir belum mau membeberkan kapan perkenalan itu dilakukan. Meski demikian, fakta itu menguatkan dugaan bahwa yang memerintah Eni untuk mengawal proyek PLTU Riau 1 adalah Setnov. Terkait perintah itu, Maqdir membenarkannya. Hanya, perintah itu bukan untuk mencari keuntungan Partai Golkar atau pribadi Setnov.


    ”Akan tetapi hanya menyampaikan agar ada perhatian dan pemantauan, jangan sampai proyek penting dan untuk kepentingan orang banyak seperti ini mendapat hambatan yang tidak perlu dalam proses pembangunannya,” ujarnya. PLTU Riau 1 merupakan proyek yang dikerjakan konsorsium. Salah satu anggotanya adalah anak perusahaan Blackgold.



    Maqdir pun menepis bahwa Setnov mendapat fee dari Kotjo. Sebelumnya, informasi yang diperoleh Jawa Pos, Setnov diduga sebagai mind master bagi-bagi fee dari Kotjo. Total fee yang dijanjikan oleh Kotjo sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang memiliki nilai investasi sebesar USD 900 juta tersebut. ”Itu tidak benar,” kata Maqdir.


    Maqdir menambahkan, dalam pertemuan dengan Eni, Setnov juga meminta konfirmasi soal uang Rp 2 miliar dari Eni untuk membantu kegiatan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar akhir 2017 lalu. ”Ada uang pinjaman sebesar Rp 2 miliar dari Pak Kotjo. Pak Novanto menyarakan agar melakukan koordinasi dengan pengurus Partai Golkar dalam rangka pengembalian uang ini.”



    Sebagaimana diberitakan, KPK menelisik dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau 1. Sejauh ini, baru tiga tersangka yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Diantaranya, Eni Maulani Saragih, Johannes B. Kotjo dan Idrus Marham. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan sampai saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top