• Berita Terkini

    Jumat, 21 September 2018

    Caleg Termuda Kebumen 21 Tahun, Tertua 60 Tahun

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen telah menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Tercatat ada 523 calon anggota legislatif (caleg) akan bertarung memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen.

    Dari jumlah itu, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi parpol yang memiliki caleg terbanyak yakni masing-masing 50 caleg untuk tujuh daerah pemilihan (Dapil).

    Untuk partai paling sedikit calegnya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya mengirim delapan caleg untuk tiga dapil. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meski memiliki total caleg 12 namun hanya ikut pemilu di dua dapil. Yakni di dapil V (Kecamatan Gombong, Karanganyar, Karanggayam dan Sempor) dan Dapil VI (Kecamatan Alian, Karangsambung, Sadang, Poncowarno dan Kutowinangun).

    Jika ditilik dari usia, Shopia Mulati (21), menjadi Caleg termuda yang diusung PDI Perjuangan Kebumen. Wanita kelahiran 15 Juli 1997 dan masih berstatus mahasiswa di Purwokerto ini akan maju melalui Dapil 7, yang meliputi Kecamatan Mirit, Bonorowo, Prembun, dan Padureso. Sedangkan bakal caleg tertua Margunanto (60), seorang mantan pensiunan guru, yang juga maju melalui Dapil 7.

    Komisioner KPU Kebumen Bidang Teknis Khusnul Khotimah menuturkan, DCT ini bersifat final dan tidak bisa lagi diubah atau dilakukan perbaikan maupun perubahan. “Caleg yang masuk dalam DCT tidak bisa mundur dengan alasan apapun,” tegasnya.

    Terkait jika ada caleg yang meninggal, Khusnul juga menegaskan tidak bisa diganti dengan caleg lain. Nantinya pada surat suara, nama caleg yang meninggal akan dikosongi. Namun jika sudah terlanjur dicetak, maka KPU akan membuatsurat pemberitahuan kepada masing-masing KPPS.

    “Jika ternyata dicoblos, surat suara tetap sah namun suaranya menjadi milik partai,” jelasnya.

    Lebih jauh Khusnul mengatakan, saat ini tahapan Pemilu selanjutnya adalah masa kampanye yang akan dimulai pada 23 September lusa. Kampanye akan selesai pada 13 April 2019 dan masa pencoblosan pada 17 April 2019.

    Namun model kampanye saat ini yang dibolehkan adalah kampanye non rapat terbuka dan non media massa. Bentuknya bisa pertemuan terbatas, tatap muka atau kegiatan lainnya.

    “Misal jalan sehat, lomba mancing, senam atau datang ke pengajian. Yang seperti itu dibolehkan,” imbuh Khusnul.

    Sementara untuk kampanye rapat terbuka dan di media massa dibatasi selama 21 hari menjelang masa tenang dan pencoblosan pada 17 April 2019.

    Dari Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 nama dalam  daftar calon tetap (DCT) anggota DPR yang akan bersaing pada Pemilu Legislatif
    (Pileg) 2019.

    Jumlah itu dari 16 partai politik nasional peserta pemilu. “Penetapan tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR Pemilu 2019, tertanggal 20 September 2018,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9) petang.

    Merujuk data yang dirilis KPU, Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) mampu memenuhi total kuota caleg DPR. Yakni 575 caleg.Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pendatang baru ternyata mampu meloloskan 574 bakal caleg ke dalam DCT.

    Angkanya sama dengan jumlah DCT Partai Golkar. Bahkan, jumlah caleg PSI dalam DCT melebihi partai mapan seperti PDIP, Gerindra dan Partai Demokrat (PD). PDIP mampu meloloskan 573 calegnya ke DCT sebagaimana PD, sedangkan caleg Gerindra ada 569 orang.

    Adapun Perindo meloloskan 568 caleg ke DCT, sedangkan PPP (554 caleg) dan PKS (533 caleg). Kemudian, Hanura (427 caleg), Partai Bulan Bintang (382 caleg), Partai Garuda (225 caleg) dan Berkarya (554 caleg).(has/jpnn)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top