• Berita Terkini

    Rabu, 05 September 2018

    Buron Setahun, Terpidana Lalu Lintas Dibekuk Kejari Kebumen

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil mengeksekusi terpidana kasus Lalu Lintas yakni Rivan Andre Atmoko (23) warga Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar. Sebelumnya Rivan Andre telah kabur selama lebih dari setahun. Adi berhasil ditangkap Jajaran Kejaksaan Kebumen, Senin (3/9/2018) malam.

    Rivan berhasil ditangkap di perempatan Karangsari Kebumen. Penangkapan berhasil dilaksanakan setelah tim pencarian yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Kebumen Muslih SH melakukan penjajahan melalui jejaring sosial yakni Facebook.

    Prosesnya, terpidana kebetulan hendak  menjual sepeda motor. Mengetahui hal itu petugas lantas meminta Rivan bertemu untuk bertransaksi. Setelah janjian akhirnya disepekati bertemu di Karangsari. Saat itulah dengan dibantu Unit Resmob Polres Kebumen, Rivan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

    Usai ditangkap, Rivan sebenarnya sempat mengelak jika pihaknya pernah melakukan tindakan pidana. Bahkan Rivan menolak menjalani hukuman pidana lantaran akan menikah.

    Namun setelah petugas menunjukkan Surat Putusan pengadilan akhirnya Rivan mengakuinya. Dalam kesempatan itu Rivan pun berusaha menghubungi orang tua, kuasa hukum maupun rekan-rekannya.

    Namun dari sekian banyak tidak satupun yang menyahutnya. "Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan,  sebelum akhitnta dititipkan ke tahanan Polres Kebumen," tutur Muslih, Selasa (4/9/2018).

    Sebelum dilakukan penangkapan, Kejaksaan telah berupanya melakukan pemanggilan kepada Rivan. Rivan yang divonis pada 7 September 2017 silam, telah berulangkali dipanggil namun tidak pernah ada jawaban. Tidak hanya sampai disitu saja, pihak kejaksaan juga telah berupaya melakukan pemanggilan melalui keluarga maupun kuasa hukum. “Namun hal itu tidak membuahkan hasil. Informasi dari kuasa hukum, terpidana justru pergi ke Kalimantan Barat dan Batam,” jelasnya.

    Kasus yang menimpa Rivan berawal saat pada kecelakaan yang terjadi di Desa Muktisari Kebumen pada 23 Juli 2016 silam. Kecelakaan telah mengakibatkan, Edi Mei Riawan meninggal dunia dan Siti Muflichah mengalami luka berat.

    Pada persiangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kebumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margono SH menuntut 4 bulan penjara. Namun atas kasus tersebut, Majelis hakim yang diketuai Santosa menjatuhkan vonis 6 bulan penjara tapi dengan masa percobaan satu tahun. Adanya hukuman percobaan satu tahun maka terpidana tidak menjalani hukuman penjara. Melainkan jika dalam satu tahun terpidana melaksanakan tindak pidana maka akan dikurung.

    Menilai vonis yang tidak sesuai, JPU pun melakukan banding pada 6 Januari 2017 ke Pengadilan Tinggi Semarang. Vonis banding keluar 27 Februari 2017 dengan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara (bukan masa percobaan). Tidak terima hasil banding, Kuasa Hukum Rivan HD Sriyanto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2017. Hasilnya MA menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan penjara 7 September 2017.

    Keberhasilan penangkapan terpidana itu mendapat apresiasi dari, Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH. Pihaknya berharap, tidak ada lagi putusan percobaan dari majelis hakim, sebab itu dapat akan menyulitkan jaksa dalam mengeksekusi terpidana. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top