• Berita Terkini

    Kamis, 06 September 2018

    Bapak Dua Anak di Purworejo Setubuhi Gadis di Bawah Umur Berkali-kali

    ekosutopo/purworejoekspres
    PURWOREJO.- Seorang pria berinisial AR (53), warga Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, diringkus Satuan Reskrim Polres Purworejo karena dilaporkan telah menyetubuhi gadis di bawah umur. Pelaku AR yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak itu diduga melakukan perbuatan layaknya suami istri hingga berkali-kali terhadap korban dengan nama samaran Melati (17), yang masih tetangganya sendiri.

    Aksi pelaku dilakukan terhadap korban kali pertama pada 24 Agustus 2018 di rumah korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban yang masih berstatus pelajar SMA tersebut.

    "Perbuatan persetubuhan itu dilakukan di rumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong. Sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku juga sempat mengancam korban, kemudian untuk menutupi perbuatannya pelaku memberikan uang dan juga HP," kata Kapolres Purworejo melalui KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Purwanto, saat konferensi pers, Rabu (5/9).

    Tindakan asusila tersebut baru diketahui oleh ibu korban setelah curiga dengan tingkah laku anaknya yang murung dan sering menangis. Setelah sang ibu bertanya, akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.

    Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke polisi hingga akhirnya pelaku diringkus untuk menjalani pemeriksaan.

    "Setelah ada laporan dari pihak korban akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya dan kami amankan," ungkap KBO Reskrim .

    Sementara itu, di depan petugas pelaku mengaku tega melakukan perbuatan bejat itu karena terdorong nafsu birahi. Aksinya bahkan diulang hingga 5 kali.

    "Ya nafsu, tapi kan saya juga kasihan sama dia karena kondisi ekonomi, makanya saya juga kasih uang. Melakukan itu ya sudah 5 kali," ujarnya.

    Dari kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam, uang tunai senilai Rp100 ribu, sepotong baju dan rok panjang serta pakaian dalam milik korban.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (top)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top