• Berita Terkini

    Sabtu, 08 September 2018

    Arena Judi Glug Digerebek Polisi Pekalongan

    TRIYONO
    PEKALONGAN - Sebuah arena judi jenis Glug di Kebun Kosong Desa Wiradesa Kecamatan Wiradesa digerebek anggota Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Kamis (6/9/2018) malam. Adapun dalam penggerebekan itu tiga tersangka berhasil diamankan sedangkan seorang lainnya kino ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Ketiga tersangka yang berhasil diamankam adalah disaat anggota melakukan penggerebekan adalah Kaman (48) seorang sopir warga Desa Wiradesa Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Kemudian Kardi ( 66) seorang buruh warga Desa Wiradesa Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dan Tulus (50) seorang buruh warga Dukuh Secumpleng Desa Wiradesa Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

    Dilokasi kejadian dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa Uang sejumlah Rp. 180.000, kartu remi sejumlah 78 lembar, Karung warna putih 6 buah dan 1 buah bantal warna putih.

    Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom menegaskan bahwa penggrebekan perjudian dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi para pelaku. Kemudian berbekal dari informasi itulah petugas kepolisian Polsek Wiradesa langsung melakukan penyelidikan.

    Kemudian setelah dipastikan kebenarannya, langsung dilakukan penggerebekan. Dari penggereban itulah anggota berhasil mengamankan tiga tersangka. Selanjutnya, Usai digrebek para pelaku dan sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Polsek Wiradesa.

    "Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Wiradesa AKP Yorisa Prabowo, bersama sejumlah anggota sekitar pukul 23.30 wib di sebuah kebun Desa Wiradesa Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Saat ini petugas sedang memintai keterangan secara insentif kepada para saksi dan petugas juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini. Karena baru 3 orang pelaku yang berhasil diamankan petugas. Adapun seorang pelaku berinisial TT yang berhasil melarikan diri kini menjadi DPO, namun identitasnya sudah diketahui dan saat ini sedang dilakukan pengejaran," tegasnya.

    Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa Uang sejumlah Rp. 180.000, kartu remi sejumlah 78 lembar, Karung warna putih 6 buah dan 1 Buah Bantal warna putih. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kini ketiga tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

    "Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Untuk iti kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjauhi perjudian, sebab tidak ada untungnya dan apabila ketangkap kurungan penjara ganjaranya," imbau Akrom.(yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top