• Berita Terkini

    Jumat, 24 Agustus 2018

    Zumi Zola Didakwa untuk Dua Perkara

    JAKARTA – Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus dugaan pemberian suap dengan tersangka Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola Zulkifli memasuki babak baru. Kamis (23/8/2018) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk Zola di Ruang Sidang Kusuma Admadja 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.



    Melalui surat dakwaan tersebut, JPU KPK membeberkan sejumlah temuan. Di antaranya penerimaan gratifikasi dengan nilai puluhan miliar rupiah melalui Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Lewat tiga orang itu, Zola menerima uang Rp 40.477.000.000, USD 177.300, dan SGD 100.000. Selain itu, pria kelahiran Jakarta itu juga didakwa menerima satu unit Mobil Toyota Alphard bernomor polisi D 1043 VBM.



    Secara lebih terperinci, JPU KPK Rini Triningsih menyampaikan bahwa Apif Firmansyah menyerahkan uang Rp 34.639.000.000 kepada Zola. Sedangkan melalui Asrul Pandapotan Sihotang, Zola menerima uang Rp 2.770.000.000, USD 147.300, juga mobil Toyota Alphard. Sisanya uang Rp 3.068.000.000, USD 30.000, dan SGD 100.000  diterima Zola lewat tangan Arfan. ”Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Rini.



    Dalam dakwaan yang sama, JPU KPK membeberkan sumber gratifikasi itu Yakni dari fee sejumlah proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Jambi medio 2014 – 2017. Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang sebagai orang kepercayaan Zola turut membantu mengumpulkan fee proyek tersebut. ”Yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa (Zola) serta keluarganya,” imbuh Rini.



    Termasuk di antaranya kebutuhan pribadi Zola dan keluarganya. Sesuai surat dakwaan, Rini menyampaikan, Zola meminta Apif Firmansyah menyelesaikan urusan hutang selama kampanye dalam pemilihan gubernur Jambi. Tidak hanya itu, dia juga meminta agar adiknya Zumi Laza mendapat perhatian lantaran sudah disiapkan untuk menjadi calon wali kota Jambi. Perintah mengumpulkan fee proyek pun disampaikan Zola sejak awal bertugas.



    Zola membentuk tim dengan ketua Apif Firmansyah dan salah satu anggota Muhammad Imaddudin alias Iim. Keduanya diminta mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan. ”Sekaligus mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun kepala dinas organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jambi,” terang Rini. Tidak hanya itu, Zola juga sempat meminta kedua orang itu membiayai kegiatannya di awal masa jabatan.



    Total jumlah uang yang dikeluarkan untuk biaya kegiatan tersebut mencapai Rp 1.235.000.000. Dari angka tersebut, sambung Rini, Rp 274.000.000 di antaranya dipakai membeli dua unit ambulans untuk hibah ke DPD PAN Kota Jambi. ”Agar Zumi Laza dapat menjadi ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai wali kota Jambi 2018,” terang dia. Sisanya dipakai untuk berbagai keperluan. Termasuk agenda pisah sambut muspida Jambi.



    Arahan Zola untuk berbuat curang lantas berlanjut sampai Zola menerima uang total Rp 40.477.000.000, USD 177.300, dan SGD 100.000, serta satu unit Toyota Alphard. Atas perbuatan itu, Zola diancam pidana dengan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.



    Selain itu, Zola juga diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman tersebut masuk dalam dakwaan untuk perkara dugaan suap terhadap pimpinan dan anggota DRPD Jambi periode 2014 – 2019. 



    Lewat surat dakwaan kemarin, JPU KPK menyampaikan bahwa total uang suap tersebut mencapai Rp 13.090.000.0000 dan Rp 3.400.000.000. Anggota DPRD Jambi yang disebut menerima uang tersebut di antaranya, Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, dan Sufardi Nurzain.



    Terhadap dakwaan itu, Zola tidak mengajukan eksepsi. Dia bertutur bahwa dirinya menghormati setiap proses hukum terhadap dirinya. ”Dari awal saya komitmen untuk kooperatif. Hari ini juga begitu dan selanjutnya juga begitu,” kata dia ketika diwawancarai usai sidang kemarin. Namun demikian, dia belum bersedia ditanya banyak hal. Khususnya yang berkaitan teknis persidangan.



    Muhammad Farizi yang dipercaya sebagai kuasa hukum oleh Zola menyampaikan bahwa dakwaan terhadap klienya merupakan gabungan dua perkara. Namun, dia merasa dakwaan tidak begitu jelas. ”Yang mana menjadi masalah untuk pemberian suap dan mana yang menjadi gratifikasi,” imbuhnya. Dia meminta itu menjadi catatan majelis hakim saat memeriksa saksi untuk perkara yang dihadapi kliennya.



    Farizi pun menuturkan, Zola mengakui menerima gratifikasi. ”Makanya dia bilang saya siap mengaku bersalah,” ujarnya. Bahkan, sudah ada yang dikembalikan. Namun demikian, sambung dia, sampai saat ini pihaknya masih belum mengerti apa yang sebenarnya terjadi. Khsusnya terkait fee proyek. ”Permasalahannya bukan saya tidak mau ngakuin, karena saya tidak tahu apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya menirukan keterangan Zola. (syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top