• Berita Terkini

    Sabtu, 04 Agustus 2018

    Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Temanggung

    Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres
    TEMANGGUNG – Sup (41) warga Dusun Prampelan Desa Kemloko Kecamatan Tembarak. Dibekuk petugas Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Sup dibekuk karena telah mencuri sepeda motor  milik perangkat Desa warga Dusun Pakisan Desa Candimulyo.

    Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko mengatakan, penangakapan tersangka ini berawal dari laporan perangkat desa, Dwi Yanto (39) warga Dusun Pakisan Desa Candimulyo yang kehilangan sepeda motornya, setelah temannya, Sup (41) warga Dusun Prampelan Desa Kemloko Kecamatan Tembarak. Sudah ditolong menginap di rumah.

    “Saat ditinggal sholat Jumat tersangka memanfaatkan waktu tersebut untuk mengondol sepeda motor milik korban,” katanya saat gelar perkara kemarin.

    Ia mengatakan, meskipun tersangka sempat bersembunyi di ibu kota Jakarta selama empat bulan, namun pihaknya berhasil membekuk tersangka saat pulang ke rumahnya di Tembarak.

    “Sejak mendapatkan laporan dari korban, petugas kami terus melakukan pemantauan, sehingga akhirnya tersangka bisa dibekuk,” terangnya

    Dikatakan, penangkapansetelah 4 bulan melarikan diri ke Jakarta. Petugas langsung meminta keterangan tersangka dan mencari sepeda motor yang dicurinya, dari Dwi Yanto.

    “Kami menemukan sepeda motor Shogun  AA 4989 UE yang dicuri,dan saat ini sepeda motor ini dijadikan barang bukti,” katanya.

    Berdasarkan laporan dari korban kata Wakapolres. mengatakan pada Maret lalu, Sup menginap di rumah Susanto, kakak dari Dwi Yanto di Dusun Pakisan. Saat kakak beradik itu beribadah sholat jumat, Sup lalu mengambil motor Shogun. Rupanya, sepeda motor itu telah ditukar dengan sepeda motor Beat milik temannya yang lain dengan alasan lampu motor mati.

    Disampaikan kejahatan Sup berlanjut, dalam pelacakan sepeda motor Beat itu digadaikan pada seseorang Rp 2,5 juta, dan uangnya dipergunakan untuk pergi ke Jakarta dan bersenang-senang.

    “Kami sedang mencari sepeda motor lain, untuk dijadikan barang bukti kejahatan,” katanya.

    Dikatakan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 lima tahun penjara dan denda Rp9 juta.

    “Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan kini mendekam di sel tahanan,” katanya.

    Sementara Sup mengakui semua tindakannya, bahkan untuk menghilangkan jejaknya dirinya pergi ke Jakarta untuk bekerja. Namun karena sudah merasa bosan dengan pekerjaanya dirinya langsung pulang kampung.

    “Saya kira kasusnya sudah tidak dilanjut, ternhyata saat saya pulang saya langsung ditangkap,” tuturnya.(Set)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top