• Berita Terkini

    Kamis, 09 Agustus 2018

    Siapkan Skenario Perpanjangan Pendaftaran Capres

    JAKARTA- SKENARIO perpanjangan pendaftaran capres dan cawapres telah disiapkan KPU mengantisipasi konstelasi politik yang ada. UU Pemilu telah mengantisipasi bila ternyata hingga batas akhir pendaftaran besok (10/8/2018) hanya ada satu paslon atau bahkan tidak ada yang mendaftar sama sekali. Termasuk di dalamnya skenario pilpres dengan calon tunggal.


    Pendaftaran capres di waktu normal akan berakhir besok pukul 24.00. Bila tidak terpenuhi minimal dua paslon, Sabtu (11/8) pagi KPU akan mengumumkan perpanjangan pendaftaran 2x7 hari. ’’Tapi tidak langsung, 1x7 dulu, ada yang daftar nggak. Kalau ada ya sudah, stop (perpanjangannya),’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi.


    Bila ternyata dalam sepekan tersebut tidak ada yang mendaftar, maka diperpanjang lagi pendaftarannya selama tujuh hari. ’’Kalau nggak ada juga bagaimana, ya sudah, (kandidatnya) siapa yang ada saat itu yang sudah memenuhi syarat,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Jatim itu. Dia akan melawan kolom kosong di surat suara.


    Sehari setelah mendaftar, para kandidat akan langsung menjalani tes kesehatan di RSPAD GAtot Soebroto. Karena itu, Arief mengingatkan agar para kandidat tidak melakukan banyak aktivitas yang melelahkan di hari pendaftaran. Sebab, sejak pukul 20.00 mereka harus puasa selama delapan jam, dilanjutkan minum air putih dua gelas pada pukul 06.30 keesokan harinya. Itu untuk persiapan tes kesehatan.


    KPU juga mengingatkan parpol agar dokumen para kandidat sudah disiapkan sejak jauh hari. Sehingga, ketika mendaftar, dokumennya sudah lengkap dan memudahkan verifikasi. Dokumen yang disiapkan paslon antara lain, minimal 10 jenis surat pernyatan, surat keterangan tempat tinggal, dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.


    Kemudian, dokumen daftar riwayat hidup yang berisi profil singkat dan rekam jejak kandidat. Juga tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK, surat keterangan kewarganegaraan istri atau suami, SKCK dari Mabes Polri, serta surat keterangan tidak pailit, tidak berhutang, dan tidak pernah dipenjara dari PN setempat.


    Dokumen lainnya adalah fotokopi KTP, ijazah SMA dan di atasnya, NPWP, dan foto terbaru. Bila ditotal, kandidat harus menyertakan minimal 20 jenis dokumen. Dokumen yang harus disertakan bakal lebih banyak bila kandidat berpendidikan sarjana ke atas, juga berstatus eks pejabat negara atau militer.



    Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, bila hanya ada satu paslon, maka parpol-parpol yang tidak mengajukan capres akan disanksi. Mereka tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024 karena sudah meemnuhi syarat mencalonkan presiden namun memilih abstain. ’’Kalau (gabungan parpol) tidak memenuhi syarat, tidak ada sanksi,’’ terangnya.

    Di sisi lain, skenario perpanjangan pendaftaran bukan tidak mungkin dimanfaatkan parpol untuk mendorong mahkamah konstitusi memutus dua gugatan krusial. Yakni, gugatan presidential threshold dan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Apalagi, hingga tadi malam belum ada tanda-tanda MK bakal memutus kedua gugatan itu dalam satu dua hari ke depan.


    Bila perpanjangan pendaftaran terjadi dan MK mengabulkan kedua gugatan itu, maka koalisi yang belum mendaftarkan capresnya sangat mungkin pecah demi mencalonkan sendiri. Pembuat UU memfasilitasi perpanjangan untuk memenuhi syarat minimal dua paslon yang akan berlaga di pemilu. Sehingga, selama pendaftaran belum ditutup, segala kemungkinan bisa terjadi.


    Bukan tidak mungkin, jumlah paslon akan menjadi tiga atau empat pada masa perpanjangan, setelah di waktu normal hanya ada satu. Yang jelas, perpanjangan tidak akan langsung dua pekan. Bila dalam pekan pertama sudah terpenuhi minimal dua paslon, maka pendaftaran ditutup pada perpanjangan pertama.


    Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan belum melihat opsi perpanjangan masa pendaftaran pilpres sebagai jalan untuk memperpanjang lobi. Muzani justru menegaskan bahwa Prabowo selaku capres bersama cawapres pasangannya akan mendaftarkan diri ke KPU tepat waktu.


      "Tentu ada batas waktu. Karena sekarang tanggal 8, batas waktu kan tanggal 10. Kan gak bisa lewati tanggal 10, gitu," kata Muzani.


      Muzani menyatakan, sisa waktu yang ada saat ini dimaksimalkan untuk proses komunikasi antar pimpinan partai. Karena komunikasi sudah mengerucut, pihaknya sudah merencanakan waktu pengumuman cawapres pendamping Prabowo. "Paling tidak besok pagi (hari ini, red) sudah diumumkan ke masyarakat," jawabnya. (byu/bay)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top