• Berita Terkini

    Selasa, 28 Agustus 2018

    Setnov Tahu Proyek PLTU Riau

    JAKARTA - Dugaan keterlibatan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau 1 coba diurai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (27/8/2018), KPK memeriksa Setnov sebagai saksi untuk tersangka Johannes B. Kotjo. Setnov diduga mengetahui proyek kakap senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,6 triliun itu.


    Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh Jawa Pos, Setnov diduga menerima aliran duit dari Kotjo. Uang itu ditengarai bagian dari bisnis "jualan pengaruh" untuk proyek yang digarap perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Ltd. Modusnya, perusahaan tersebut menjanjikan komitmen fee untuk ijon proyek. Setelah proyek didapat, baru lah komitmen itu direalisasikan.


    Modus semacam itu pernah dibongkar KPK saat mengusut perkara korupsi e-KTP. Dan, Setnov terbukti menjadi aktor di balik korupsi itu. Dia telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan ketua umum Partai Golkar itu dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar. Hak politik Setnov juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.


    Lalu apakah peran Setnov dalam perkara proyek PLTU Riau 1 sama dengan kontruksi e-KTP? Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif belum bisa menjelaskan secara detail sejauh mana peran Setnov dalam perkara PLTU berkapasitas 2x300 mw. Namun, dia memastikan penyidik telah mengantongi informasi bahwa Setnov memang mengetahui proyek listrik ini. "Informasi awal yang didapatkan penyidik, Pak Setya Novanto dianggap mengetahui tentang proyek ini, cerita secara umumnya saja," jelasnya di gedung KPK, kemarin.

    Informasi itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. "Oleh karena itu penyidik berkepentingan meminta keterangan dari yang bersangkutan (Setnov) agar lebih jelas," jelasnya.


    Laode mengakui, kasus ini memang digarap satuan tugas (satgas) yang terdiri dari penyidik-penyidik senior yang mumpuni. Namun, pihaknya tidak mau terlalu jauh membeda-bedakan kemampuan penyidik di KPK. Terutama terkait senioritas maupun pengalaman mereka menangani kasus-kasus kakap, seperti e-KTP. "Mau senior atau junior, mereka (semua) mumpuni," ucapnya.


    Seperti diberitakan, sejumlah penyidik senior dikerahkan dalam penanganan perkara kakap ini. Di antaranya Yudi Purnomo Harahap (ketua Wadah Pegawai KPK), Ambarita Damanik, Taufik Herdiansyah, hingga Novel Baswedan. Sebagian dari mereka merupakan penyidik kasus e-KTP yang menyeret Setnov sebagai tersangka.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, ada dua kapasitas Setnov yang didalami terkait perkara proyek PLTU Riau 1. Yakni, sebagai ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar. Sebagai ketua umum, Setnov diduga mengetahui sejauh mana peran Idrus Marham yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Idrus pernah menjabat sebagai sekretaris jenderal sebelum menjadi menteri sosial.


    "Penyidik saat ini lebih fokus pada apa yang diketahui saksi Setya Novanto terkait proyek PLTU Riau 1," terangnya. Pengetahuan yang digali dari Setnov itu bisa tentang proyek listrik secara umum hingga pertemuan-pertemuan antara Setnov dan para tersangka dalam kasus ini.


    Lalu bagaimana dengan keterlibatan pihak lain dan dugaan uang suap dari Kotjo yang mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar tahun lalu? Febri belum bisa berkomentar lebih jauh. Namun, dia memastikan pemeriksaan saksi bakal kembali dilanjutkan untuk memperjelas konstruksi perkara ini. "Kami mulai memeriksa saksi-saksi untuk membuat lebih terang kasus ini," paparnya.


    KPK berencana memanggil anak Setnov, Rheza Herwindo, pada hari ini (28/8). Rheza akan diperiksa untuk tersangka Idrus terkait dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, perusahaan itu berkantor di gedung Equity Tower lantai 22 unit B, C dan D SCBD Lot 9 kavling 52-53 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.


    Merujuk pada fakta persidangan e-KTP, Setnov juga memiliki kantor di lantai 20 di gedung tersebut. Di kantor itu, Setnov beberapa kali bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah rekanan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012. "Jadwal pemeriksaannya (Rheza Herwindo) besok (hari ini, Red)," ujar Febri.

    Sementara itu, Setnov kemarin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Terpidana korupsi e-KTP itu tiba di gedung KPK pukul 09.00 dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.00. Usai diperiksa, Setnov terus membantah pertanyaan awak media tentang keterlibatannya dalam proyek PLTU Riau 1. "Nggak ada, saya waktu (proyek PLTU Riau 1 bergulir) sudah masuk (proses hukum KPK, Red)," bantahnya.


    Setnov juga membantah perihal dugaan aliran duit puluhan miliar dari Kotjo. Begitu pula soal indikasi bahwa dirinya yang memerintah Idrus untuk menerima uang dari Kotjo. "Wah, nggak, nggak pernah," kilah suami Deisti Astriani Tagor yang kini mendekam di Lapas Kelas 1 Sukamiskin tersebut.


    KPK kemarin juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq untuk tersangka Idrus. Suami tersangka Eni Maulani Saragih itu kembali diperiksa terkait aliran dana Rp 4,8 miliar yang diterima Eni dari Kotjo.


    Terpisah, informasi yang disampaikan kuasa hukum Eni Maulani Saragih langsung dibantah Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut bahwa kabar terkait aliran dana sebesar Rp 2 miliar untuk Munaslub Golkar 2017 itu sama sekali tidak benar. ''Terhadap dana ke Partai Golkar, dari hasil informasi dan pernyataan Ketua OC (Organizing Committee Munaslub) Pak Agus Gumiwang mengatakan tidak ada, dan ketua panitia penyelenggara tidak ada, bendahara Golkar tidak ada," kata Airlangga di kantor DPP Partai Golkar kemarin.


    Agus Gumiwang juga menyatakan hal yang sama. Dia selaku OC tidak pernah mendapati temuan aliran dana seperti yang disampaikan pengacara Eni. "Golkar tidak pernah menerima sepeserpun dari saudari Eni Saragih," ujarnya. (tyo/bay/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top