• Berita Terkini

    Senin, 06 Agustus 2018

    Rita Widyasari Dieksekusi ke Pondok Bambu

    JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartangera (Kukar) Rita Widyasari tidak bisa lagi pergi ke salon kecantikan. Sebab, sejak akhir bulan lalu, kepala daerah yang kerap menunjukan gaya hidup glamor itu telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur. Eksekusi itu menyusul putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


    Rita dihukum bersalah atas perkara suap dan gratifikasi. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Rita tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    KPK pun demikian. Sehingga, Rita langsung dieksekusi ke lapas setelah jaksa komisi antirasuah menerima salinan putusan inkracht hakim.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meski Rita mendekam di dalam lapas, pihaknya tetap melakukan proses penyidikan untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ya, selain suap dan gratifikasi, KPK juga mengusut dugaan TPPU terhadap anak Syaukani Hasan Rais, bupati Kukar yang juga pernah ditetapakan tersangka oleh KPK.

    ”Penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK,” kata Febri saat dikonfirmasi, kemarin (5/8). Dalam pengusutan TPPU itu, KPK sempat memeriksa dokter kecantikan Sonia Grania Wibisono. Pemeriksaan itu dilakukan karena Sonia diduga mengetahui seputar perkara TPPU tersebut. Salah satunya, terkait perawatan wajah Rita yang diduga menghabiskan biaya cukup mahal. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top