• Berita Terkini

    Kamis, 09 Agustus 2018

    Pengondisian Proyek di Kebumen Sudah Berlangsung Lama

    fotoahmadsaefurrohman/ekspres
    SEMARANG (kebumenekspres.com) - Sembilan saksi dihadirkan pada sidang lanjutan perkara Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori yang digelar bersamaan di Pengadilan Tipikor  Semarang, Rabu (8/8/2018).

    Mereka antara lain tiga direktur Tradha Grup masing-masing M Fathudien, PujiAsih dan Poniran. Kemudian, enam lainnya para pengusaha jasa konstruksi alias kontraktor, Budi Suryanto, Henry Cristanto alis Tingsun, Lukman Zein, Hendy Aliansyah, Haryanto dan Masori (Direktur PT Karya Adi Kencana), .

    Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono itu, para saksi mengungkapkan pengondisian proyek sudah berlangsung lama, setidaknya dari tahun 2014. Dalam praktek ini, mereka berembuk sendiri di kalangan mereka dan mengumpulkan fee yang lantas dikumpulkan kepada seorang koordinator. Mereka juga biasa saling meminjam perusahaan agar bisa memenangi lelang.

    Seperti Henry Cristanto alis Tingsun dan Lukman Zein misalnya. Mereka memberikan uang fee kepada Khayub M Lutfi yang bertugas sebagai koordinator. Nilai uangnya 10 persen dari nilai proyek yang besarannya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Nah, uang inilah yang kemudian diberikan Sekretaris Daerah Adi Pandoyo atau
    kepada Hojin Ansori bisa juga kepada Barli Halim untuk menurunkan atau istilahnya "nyengget" anggaran pusat.

    Dalam prosesnya, mereka juga biasa mencari perusahaan pendukung yang memiliki AMP, dalam hal ini biasanya KAK milik Khayub M Lutfi dan PT Tradha milik Mohammad Yahya Fuad. Pemilihan perusahaan ini karena perusahaan tersebut memiliki AMP paling banyak dan bukan faktor lain seperti misalnya milik Bupati atau lainnya. Mereka juga mengakui tidak ada aliran uang kepada Mohammad Yahya Fuad.

    Pengakuan menarik datang dari pengusaha asal Purworkerto, Hendy Aliansyah. Menurutnya, perusahaannya dipinjam PT Tradha Grup untuk paket pekerjaan bersumber dana pusat di tahun 2016 di lingkungan Pemkab Kebumen. Dalam kesepakatan itu, Hendy mendapat jatah 1 persen dari nilai proyek yang Rp 13 miliar. Jadi, dalam hal ini,  Hendy Aliansyah mendapat Rp 130 juta tanpa harus "bekerja keras".

    "Saya hanya mengikuti lelang secara online lalu mengklarifikasi ke Pokja bahwa perusahaannya benar-benar nyata. Selebihnya, sampai pemeriksaan  ditanggung perusahaan yang meminjam (Tradha),"katanya.

    M Fathudin yang merupakan Direktur Teknik PT Tradha Grup mengakui pinjam meminjam perusahaan ini mengakui jamak terjadi. Diakuinya pula, PT Tradha Grup menggunakan bendera lain saat menggarap proyek di lingkungan Kebumen. Namun demikian, dia mengatakan bukan berarti PT Tradha selalu menang terus. Ada juga yang gagal.

    Saat dikejar Jaksa Penuntut Umum KPK mengapa PT Tradha menggunakan bendera lain saat mengikuti lelang. Fathudien mengatakan, itu untuk menghindari konflik
    kepentingan karena petugas ULP tahu itu perusahaan milik bupati.  Fathudien mengaku lebih senang bila proses lelang berlangsung fair. "Kalau fight, kami bisa untung banyak," katanya.

    Sementara itu, Puji Astuti yang Direktur Keuangan PT Tradha Grup mengakui ada uang dari Hojin Ansori senilai Rp 2,3 miliar yang diberikan melalui Direktur Umum PT Tradha, Agus Marwanto. Uang itu sebagai pengganti uang rintisan (senggetan). Diapun menyampaikan, adanya uang pengganti ini sudah biasa terjadi untuk mengganti pihak yang sudah merintis terlebih dahulu.

    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Joko Hermawan dalam dakwannya mengatakan, Mohammad Yahya Fuad membagikan proyek kepada timsesnya antara lain Hojin Ansori, Barli Halim, Zaeni Miftah, Arif Ainudin. Juga kepada Khayub M Lutfi.

    Dalam pelaksanannya, nama-nama ditunjuk itu mengumpulkan fee dari para kontraktor. Uang itu mengalir kepada Yahya Fuad melalui Barli Halim, Hojin Ansori, Sekda Adi Pandoyo, Muji Hartono alias Ebung.

    Dalam hal ini, PT Tradha yang milik Bupati ikut kebagian dan mengerjakan proyek di Kebumen namun menggunakan atau meminjam bendera perusahaan lain. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top