• Berita Terkini

    Selasa, 28 Agustus 2018

    Penasihat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara pada Perkara Dian Lestari

    SEMARANG-Perkara dugaan suap kegiatan pengadaan buku anggaran Pokir Komisi A DPRD Kebumen, yang menjerat anggota DPRD Komisi A Kebumen nonaktif, yang sempat menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Dian Lestari Subekti Pertiwi, 42, dinilai tidak merugikan keuangan negara. Hal itu diuraikan tujuh tim penasehat hukum terdakwa dalam pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/8/2018).



    Tim penasehat hukumnya adalah, Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Taufiqurrohman, Andreas Hijrah Airudin, Ephin Apriyandanu, Ceicilia Novita Prameswari, dan Dan Indra Parito Utomo menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta tertulis dan saksi-saksi, tidak terdapat kerugian negara, bahkan seluruh uang yang diterima oleh terdakwa sebagai hadiah telah disita dan diambil oleh Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, lanjutnya, pemberatan hukuman kepada terdakwa hanya didasarkan kepada perilaku terdakwa yang tidak menjaga marwah dan kehormatannya sebagai penyelenggara negara.



    “Oleh karena itu kami berpendapat bahwa pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara ini adalah selama 1 Tahun 6 Bulan berdasarkan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU No 31 tahun 1999,”kata ketua tim penasehat hukum terdakwa, Theodorus Yosep Parera dalam pledoinya.



    Selain itu, dikatakannya, terdakwa adalah seorang ibu dan single parent yang memiliki 2 orang anak perempuan yang masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari terdakwa. Sehingga bisa bayangkan, apabila terdakwa dihukum dengan berat dan lama, anak-anak terdakwa akan kehilangan figure seorang ibu dan bisa mengakibatkan anak-anak terdakwa terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak baik karena tidak ada pengawasan maupun kasih sayang dari terdakwa yang seorang single parent. 



    “Tugas dari pengadilan ini adalah memberikan pelajaran kepada terdakwa supaya nantinya ketika terdakwa kembali ke dalam kehidupan masyarakat terdakwa bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya,”jelasnya.



    Dalam kasus itu, PU KPK, Dodi Sukomono, Mayhardi Indra Putra, Agung Satrio Wibowo dan Yadyn, dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono, menuntut terdakwa Dian dengan pidana 6 tahun penjara. Selain pidana badan, Warga Petanahan, RT 05/RW 02, Kebumen ini, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200juta subsidair 3 bulan kurungan.



    KPK menilai, terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.



     “Selain itu terdakwa telah mengembalikan uang suap (fee Pokir) yang dinikmatinya sebesar Rp 32juta ke kas negara melalui rekening penampungan KPK,”kata PU KPK, Dodi Sukomono. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top