• Berita Terkini

    Selasa, 07 Agustus 2018

    Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Ditilang

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)— Seorang remaja bernama Ari (24) dihukum polisi lalu lintas Kebumen dengan cara mendengar knalpot motornya sendiri.

    Hukuman ini diberikan karena pemuda asal Kecamatan Gombong ini kedapatan memakai knalpot brong di sepeda motornya saat terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Kebumen di depan Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, akhir pekan kemarin.

    “Bagaimana rasanya, berisik nggak, bikin pekak telinga nggak,” tanya Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Kebumen Ipda Ratimin sembari sesekali menarik gas motor milik Ari.

    “Bising juga ya pak. Saya selama ini menggunakan helm, jadi tidak bisa mendengarkan bunyi knalpot sport saya secara langsung,” kata Ari sambil tersenyum kecut.Ratimin menuturkan, hukuman ini diberikan untuk memberikan efek jera bagi pengendara motor yang memakai knalpot brong.

    Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu menegaskan, penggunaan knalpot bersuara bising sangat menggangu pengguna jalan lain dan termasuk pelanggaran lalu lintas. "Warga juga banyak yang mengeluh dengan suara knalpot yang bising dan mengganggu pendengaran. Apalagi ini juga tidak sesuai ketentuan," ucap yang kemarin memimpin langsung proses razia.

    Ditegaskannya, jajaran Polres Kebumen akan merazia semua kendaraan yang memasang knalpot bising. Bahkan bagi yang terkena razia, kendaraan mereka tidak boleh langsung dibawa pulang sebelum diganti dengan knalpot standar pabrik.

    “Hal ini supaya mereka jera, dan knalpot standar bisa dipasang kembali,” tandas Kompol Cipto Rahayu.

    Tindakan polisi yang merazia knalpot brong mendapat apresiasi dari warga. Salah satunya adalah Nur Khamid (31), warga Kelurahan Panjer Kebumen. Menurut dia, suara knaplot brong sangat mengganggu dan bisa membahayakan kendaraan lain.

    "Bikin pekak telinga, saya mendukung razia knalpot berisik," ucapnya.

    Pada razia kemarin,  total ada 70 pelanggar yang ditindak Polres Kebumen Polres Kebumen karena tidak sesuai peraturan berkendara. Ke-70 pelanggar tersebut ditilang dan harus mengikuti persidangan pada tanggal 23 Agustus 2018 mendatang.

    "Selain knalpot brong, sasaran razia kita kemarin adalah tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan spektek, dan Vespa tidak standard," imbuh Kompol Cipto. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top